Kedudukan Hukum Tanah Ulayat Di Indonesia

Tindak Pidana Pertambangan Photo by pexels-jan-kroon

Pertanyaan

Kami memiliki tempat tinggal bersama keturunan nenek moyang kami disebut perkampungan,untuk menjaga terjadinya konflik antar keturunan nenek moyang kami maka tahun 1982 dibuatlah perjanjian kesepakatan yg isinya bahwa tempat tinggal atau perkampungan kami adalah milik bersama keturunan nenek moyang kami, apa yg telah ada seperti beberapa rumah yg telah ada tidak boleh diganggu oleh siapapun dari keturunan nenek moyang kami, tanah yang masih kosong dan kayu kayu disekitar perkampungan adalah milik bersama keturunan nenek moyang kami dan apabila ada keturunan nenek moyang kami ada yg ingin mendirikan rumah di tanah kosong maka harus melalui musyawarah seluruh keturunan nenek moyang itulah isi kesepakatan. Surat kesepakatan saat ini hanya tinggal foto copy dan yg aslinya tdk tau dimana berada. Permasalahannya sekarang ada diantara keturunan nenek moyang kami secara sepihak menguasai dan mendirikan rumah ditanah kosong yang mana rumah ini adalah milik menantu laki lakinya yg bukan garis keturunan nenek moyang kami dn mereka ini tdk juga secara musyawarah dgn kami untuk memdirikan rumah yg telah bertentangan dgn perjanjian kesepakatan yg telah dibuat thn 1982 dan kami tdk tau apakah menantunya membeli atau memberi ganti rugi berupa uang kepada mertuanya merekalah yang tau. Pertanyaan saya apakah mereka yaitu mertua dan menantu dapat dipidanakan selain perdata? Kalau dapat dipidana apa alasan pelaporan yang sesuai dgn pelanggaran yang mereka lakukan? Apakah penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa ijin orang lain ? Dan UU KUHP nomor berapa pasal dn ayat berapa yg cocok untuk menjerat mereka? Terima kasih saya ucapkan mohon jawabannya agar kami sebagian keturunan nenek moyang kami yang berkeberatan dapat melakukan tindakan yg cepat dan tepat.

Ulasan Lengkap

Mencermati pertanyaan Saudara, kami menyimpulkan bahwa perkampungan tersebut adalah perkampungan adat dikarenakan disebutkan mengenai nenek moyang dan adanya kearifan lokal yang harus disepakati oleh seluruh penghuni kampung.

Saafroedin Bahar merumuskan pengertian masyarakat hukum adat yaitu: “Suatu komunitas antropologis yang bersifat homogen dan secara berkelanjutan mendiami suatu wilayah tertentu, mempunyai hubungan historis dan mistis dengan sejarah masa lampau mereka, merasa dirinya dan dipandang oleh pihak luar sebagai berasal dari satu nenek moyang yang sama, dan mempunyai identitas dan budaya yang khas yang ingin mereka pelihara dan lestarikan untuk kurun sejarah selanjutnya, serta tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan sistem politik yang ada”[1].

Menurut Boedi Harsono, hak ulayat merupakan sebagai berikut: “nama yang diberikan oleh para ahli hukum pada lembaga hukum dan hubungan hukum secara konkret antara masyarakat-masyarakat hukum adat dengan tanah di dalam wilayahnya dengan rumusan, bahwa hak ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan tanah wilayahnya yang memberi wewenang tertentu kepada penguasa adat untuk mengatur dan memimpin penggunaan tanah wilayah masyarakat hukum tersebut. Selain itu hak ulayat juga diartikan sebagai tanah kepunyaan bersama yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan gaib atau peninggalan Nenek Moyang kepada kelompok atau masyarakat hukum adat”[2].

Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan:

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Berdasarkan Pasal 3 UUPA, menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga tanah ulayat selama masih ada dan diakui oleh masyarakat adat tidak dapat dialihkan atau dibagi-bagi karena merupakan milik bersama dan kepemilikannya tidak boleh dipecah-pecah atau dibagi dan dijadikan milik pribadi.

Berdasarkan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 dan Putusan MK No. 35/PPU-X/2012,  Putusan MK tersebut melindungi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya dari perempasan dan penghancuran wilayah hukum adatnya. Melalui putusan ini, posisi Masyarakat hukum adat dinaikkan ke posisi yang kuat dengan pengakuan atas hak-hak mereka secara jelas dan tegas. Sepanjang masyarakat hukum adat masih hidup maka hak-hak ulayat termasuk hak tanah ulayat diakui. Putusan MK tersebut meniadakan kepemilikan Negara atas tanah ulayat atau tanah adat sehingga tanah adat bukan lagi milik negara.

Berdasarkan cerita Saudara, bahwa di tanah ulayat atau yang Saudara sebut perkampungan telah dibuat perjanjian kesepakatan yang berisi “tempat tinggal atau perkampungan adalah milik bersama keturunan nenek moyang kami dan apa yg telah ada seperti beberapa rumah tidak boleh diganggu oleh siapapun dari keturunan nenek moyang. Tanah yang masih kosong dan kayu-kayu disekitar perkampungan adalah milik bersama keturunan nenek moyang dan apabila ada keturunan nenek moyang ada yang ingin mendirikan rumah di tanah kosong maka harus melalui musyawarah seluruh keturunan nenek moyang”. Sehingga karena tanah ulayat atau perkampungan masih ada atau diakui keberadaannya maka siapa saja harus menaati perjanjian tersebut.  Apabila ada yang melanggar perjanjian tersebut dengan membangun rumah tanpa musyawarah bersama masyarakat adat atau keturunan nenek moyang terlebih dahulu maka perbuatan tersebut dapat digolongkan menjadi tindak pidana penyerobotan tanah.

Tentang Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Perpu 51/1960). Dalam KUHP, Penyerobotan Tanah diatur pada Pasal 167 dan Pasal  385.

Penyerobotan tanah yang diatur dalam pasal 167 KUHP adalah sebagai berikut

  1. Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
  2. Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kakhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk;
  3. Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan;
  4. Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebihdengan bersekutu”

Ayat 1 dari pasal tersebut menyebutkan yang termasuk penyerobotan tanah adalah Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain. Perlu diketahui bahwa yang diklasifikasikan sebagai pekarangan tertutup adalah tanah yang telah dipagari, tanah yang telah memiliki batas-batas yang telah dipasang berupa patok, dan tanah yang telah dipasang larangan bagi siapapun untuk memasuki tanah tersebut oleh pihak yang berhak.

Apabila penyerobotan tanah tersebut melibatkan pihak ketiga maka mengacu pada pasal 385 KUHP yang berbunyi : “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

  1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
  2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
  3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. Dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
  4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
  5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
  6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.”

Terkait Penyerobotan tanah dalam hal mendirikan bangunan diatas tanah tanpa izin maka masuk dalam kategori memakai tanah dalam pasal 1 ayat 3 Perpu 51/1960 yang berbunyi: “memakai tanah : ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak” .

kemudian, berkenaan jenis tanah yang diduduki kami simpulkan bahwa tanah yang dimaksud adalah tanah yang bukan perkebunan dan bukan hutan sebagaimana yang diatur pada pasal 3 Perppu 51/1960. Adapun ketentuan yang sesuai untuk menjeratnya adalah Pasal 6 Perppu 51/1960

  1. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah );
  2. barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1);
  3. barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
  4. barangsiapa menyuruh,mengajak,membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;
  5. barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini.
  6. Ketentuan-ketentuan mengenai penyelesaian yang diadakan oleh Menteri Agraria dan Pengusaha Daerah sebagai yang dimaksud dalam pasal-pasal 3 dan 5 dapat memuat ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) terhadap siapa yang melanggar atau tidak memenuhinya.
  7. Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah pelanggaran.

Pasal tersebut juga dapat menjerat orang yang melakukan permbantuan dalam proses pemakaian tanah tanpa izin.

Sehingga karena tanah ulayat atau perkampungan masih ada dan diakui keberadaannya oleh masyakat adat tersebut maka tanah tidak dapat dialihkan atau dibagi-bagi karena merupakan milik bersama dan kepemilikannya tidak boleh dipecah-pecah atau dibagi dan dijadikan milik pribadi. Apabila ada yang melanggar perjanjian tersebut dengan membangun rumah tanpa musyawarah bersama masyarakat adat atau keturunan nenek moyang terlebih dahulu maka perbuatan tersebut dapat digolongkan menjadi tindak pidana penyerobotan tanah yang melanggar ketentuan Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP.

 

[1] Saafroedin Bahar, Kertas Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat, (Jakarta: Komisi Hak Asasi Manusia, 2006), hal. 1.

[2] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: PT. Djambatan, 2003), hal. 8.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan