Akibat Hukum Tanah Yang Disewakan Beralih Hak Kepemilikan
Pertanyaan
Mohon maaf sebelumnya bila ada salah kata dalam penulisan. Kami menyewakan sebidang lahan/tanah kepada orang lain (penyewa), di mana sisa kontraknya 9 tahun lagi. Saat ini kami lagi kesulitan ekonomi, dan kami mau menjual lahan/tanah tersebut. Dan kami pun bersedia mengembalikan uang sisa kontrak tersebut. Tetapi pihak penyewa berkata lahan/tanah tersebut hanya bisa dijual ketika habis masa kontrak. Ataupun lahan/tanah tersebut bisa dijual tetapi tidak memutus hak sewa menyewa.Intisari Jawaban
Dalam pasal 1576 KUHPerdata menyatakan :
“Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang”
Dapat disimpulkan bahwa beralihnya barang, tidak memutuskan perjanjian sewa menyewa, kecuali di dalam perjanjian menyatakan sebaliknya. Jadi, alternatif lain yang dapat dilakukan saudara, tetap menjual tanah tersebut dengan persetujuan penerima sewa apabila tanah tersebut telah dialihkan. Hak penyewa masih berlaku dan tetap dapat menempati tanah tersebut dengan tetap memperhatikan persetujuan pemilik tanah yang baru.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan