Akibat Hukum Mengganti Nama Ibu Angkat Menjadi Ibu Kandung
Pertanyaan
Apa saja dampak hukum yang dapat terjadi apabila nama seorang ibu angkat dicantumkan pada akta kelahiran anak angkatnya?Intisari Jawaban
Terkait dengan konteks di atas perbuatan hukum tersebut apabila belum/masih rencana untuk menyantumkan maka perbuatan hukum tersebut tidak diperbolehkan dikarenakan status dari anak angkat tidak dapat memutus hubungan darah dengan orangtua kandungnya sesuai dengan yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan