Akibat Hukum Mengganti Nama Ibu Angkat Menjadi Ibu Kandung

image by designer491 on istockphoto.com

Pertanyaan

Apa saja dampak hukum yang dapat terjadi apabila nama seorang ibu angkat dicantumkan pada akta kelahiran anak angkatnya?

Ulasan Lengkap

Bahwa dasar hukum tentang anak angkat adalah pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Selanjutnya disebut “UU 23/2006) yang memberikan pengertian anak angkat sebagai:

“Yang dimaksud dengan “pengangkatan anak” adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lainyang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan”.

Dengan demikian, pengangkatan anak hanya pengalihan hak asuh dan bukan penghapusan atau penggantian nama orang tua kandung.

Pertanyaan di atas tidak menyebutkan apakah yang dimaksud tersebut berarti nama ibu angkat diposisikan sebagai ibu kandung atau memang diposisikan sebagai ibu angkat dalam akta kelahiran. Perlu dijelaskan bahwa dalam hal pengangkatan anak, terdapat prosedur yang harus dilalui, di antaranya adalah diperolehnya penetapan pengadilan yang kemudian dijadikan dasar untuk dicatatkan di catatan sipil. Dalam proses pencatatan di catatan sipil tersebut, dilakukan pula pencantuman catatan pinggir pada akta kelahiran anak. Sehingga nama orangtua angkat termasuk nama ibu angkat juga dicantumkan dalam catatan pinggir. Hal tersebut berdasarkan pasal 47 UU 23/2006.

Dan terkait dengan konteks di atas perbuatan hukum tersebut apabila belum/masih rencana untuk menyantumkan maka perbuatan hukum tersebut tidak diperbolehkan dikarenakan status dari anak angkat tidak dapat memutus hubungan darah dengan orangtua kandungnya sesuai dengan yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak.

Adapun konsekuensi /dampak hukum yang bisa terjadi apabila nama seorang ibu angkat dicantumkan pada akta kelahiran anak angkatnya yaitu:

  1. Terjadinya perubahan status dari anak angkat menjadi anak kandung dalam hal mendapat hak waris, dimana anak angkat dalam hal waris Islam hanya mendapat hak wasiat wajibah tidak melebihi dari 1/3 dari harta peninggalan orangtua angkatnya, berbeda dengan anak kandung yang berhak mendapat keseluruhan harta peninggalan pewaris berapapun besarnya sesuai dengan porsi yang telah ditentukan.[1]
  2. Terjadinya pelanggaran hukum yang dapat dituntut secara pidana. Hal tersebut dikarenakan terdapat hal yang tidak benar dalam pembuatan akta kelahiran. Apabila dikaitkan dengan pasal 266 KUHP, maka manakala diketahui pernah terdapat kesalahan memasukkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta kelahiran, maka perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Kemudian guna menghindari akibat tersebut diatas maka dapat diajukan permohonan  pembatalan akta ke Pengadilan dan permohonan tersebut harus disertai dengan bukti yang kuat dan sah atau secara medis terkait hubungan ibu angkat dengan anak angkat tersebut. Setelah mendapatkan surat penetapan Pengadilan dan dalam amar putusan memerintahkan DispendukCapil di tempat diterbitkannya akta tersebut untuk membatalkan akta yang diterbitkan setelah itu DispendukCapil menarik Kutipan Asli Akta Kelahiran dari kepemilikan dan memberikan catatan pinggir di Register Akta tersebut.[2]

[1] Kompilasi Hukum Islam  Pasal 209 Ayat (2)

[2] Dispendukcapil Surabaya. (n.d.). Suara Warga – Pembatalan akta kelahiran. Diakses Maret 27, 2022, dari http://dispendukcapil.surabaya.go.id/suara-warga/view/362-pembatalan-akta-kelahiran

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan