Pembagian Harta Waris Golongan ke-II
Pertanyaan
Kakek saya telah meninggal dunia tahun 2010 dan meninggalkan warisan, mempunyai 5 anak 2 anak telah meninggal dunia sebelum kakek saya meninggal dunia, 3 anak masih hidup kemudian dari 3 anak tersebut termasuk ayah saya, tahun 2021 ayah saya meninggal dunia. Pertanyaannya apakah ayah saya mendapatkan warisan?Intisari Jawaban
Jika pewaris meninggal dunia pada tahun 2010 namun harta waris belum dibagikan dan tidak diuraikan secara jelas alasan mengapa harta waris belum dibagikan. Maka dapat disimpulkan adanya penundaan atau penangguhan pembagian harta waris milik pewaris. Karena sebelumnya belum dilakukan pembagian harta warisan kepada ahli waris hingga ayah Saudara meninggal dunia. Namun dalam hukum waris adanya istilah “Ahli Waris Pengganti” dengan ketentuan, bahwa keturunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai satu cabang dan bersama-sama memperoleh bagian. Dengan demikian, jika salah satu atau semua anak pewaris telah meninggal lebih dahulu sehingga hanya ada cucu-cucunya, maka mereka yang akan mewaris atas dasar penggantian dan bukan secara uit eigen hoofed (atas diri sendiri).
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan