Pembagian Harta Waris Golongan ke-II
Pertanyaan
Kakek saya telah meninggal dunia tahun 2010 dan meninggalkan warisan, mempunyai 5 anak 2 anak telah meninggal dunia sebelum kakek saya meninggal dunia, 3 anak masih hidup kemudian dari 3 anak tersebut termasuk ayah saya, tahun 2021 ayah saya meninggal dunia. Pertanyaannya apakah ayah saya mendapatkan warisan?Ulasan Lengkap
Pada dasarnya pewarisan adalah perpindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal kepada para ahli warisnya. Adapun pengertian hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pewaris adalah orang yang telah meninggal dan meninggalkan harta waris. Sedangkan Ahli Waris adalah orang-orang yang masih hidup yang memiliki hak untuk memperoleh harta waris.
Dalam pasal 832 KUHPerdata yang menyatakan bahwa yang berhak menjadi Ahli Waris adalah para keluarga sedarah, baik sah, maupun di luar kawin dan si suami dan istri yang hidup terlama. Kelompok orang yang memiliki pertalian darah, dibagi ke dalam empat golongan yaitu:
- Golongan I : Suami/Istri yang hidup terlama dan anak keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata)
- Golongan II : Orang tua dan saudara kandung pewaris.
- Golongan III : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
- Golongan IV : Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Berdasarkan pertanyaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat 5 orang anak, 2 anak telah meninggal dunia sebelum pewaris meninggal dunia, dan 1 orang anak yang meninggal setelah pewaris meninggal dunia. Dalam pertanyaan tersebut tidak dijelaskan agama yang dianut oleh pewaris dan ahli waris. Oleh karena itu akan diuraikan berdasarkan hukum islam yang berpedoman pada Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”) dan hukum perdata yang berpedoman pada KUHPerdata.
Sudut Pandang Hukum Islam :
Berdasarkan pertanyaan yang diberikan dapat dilihat pewaris meninggal dunia pada tahun 2010 namun harta waris belum dibagikan dan tidak diuraikan secara jelas alasan mengapa harta waris belum dibagikan. Maka dapat disimpulkan adanya penundaan atau penangguhan pembagian harta waris milik pewaris. Karena sebelumnya belum dilakukan pembagian harta warisan kepada ahli waris hingga ayah Saudara meninggal dunia.
Hukum waris Islam menganjurkan agar segera membagi waris mengingat waris merupakan perintah dari Allah SWT untuk membagi harta waris kepada para ahli warisnya. Hukum waris Islam tidak mengenal adanya penangguhan atau penundaan pembagian harta waris tanpa alasan yang syar’i, misalnya jika harta waris merupakan objek sengketa. Kemudian, dalam KHI menegaskan bahwa membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak merupakan salah satu kewajiban hukum ahli waris terhadap pewaris.
Perlu diketahui, bahwa terdapat beberapa risiko hukum apabila terjadi penundaan terhadap pelaksanaan pembagian waris, salah satunya yakni selama penangguhan pembagian waris ternyata ada salah satu ahli waris yang lebih dulu meninggal dunia dari pasangan pewaris atau meninggal dunia sebelum dilakukan pembagian waris. Dengan demikian perintah pembagian waris untuk salah satu ahli waris tersebut tidak terlaksanakan secara sempurna, dalam hal ini ahli waris meninggal lebih dahulu sebelum harta waris dibagikan, meskipun bisa dilakukan kepada ahli waris penggantinya.
Berkaitan dengan hukum waris Islam, dikenal istilah “Ahli Waris Pengganti”. Hal tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KHI yang menyatakan sebagai berikut:
“Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173”. Adapun Pasal 173 KHI mengatur sebagai berikut:
“Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
- dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
- dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat”.
Dengan demikian, Saudara sebagai ahli waris ayah Saudara memiliki hak untuk menjadi ahli waris dari kakek Saudara, sebab Saudara sebagai anak dari ahli waris yang meninggal lebih dahulu sebelum harta waris dibagikan, maka Saudara memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris (dalam hal ini bertindak sebagai ahli waris pengganti).
Sudut Pandang Hukum Perdata :
Dalam Hukum Perdata juga mengenal adanya ahli waris pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUHPerdata yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 841 “Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya”.
Pasal 842 “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hal, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya”.
Penjelasan dari Pasal 842 KUHPerdata yaitu tiap anak yang meninggal lebih dahulu maka digantikan oleh semua anak-anaknya, begitupun jika dari pengganti-penggantinya tersebut adalah salah satu yang meninggal lebih dahulu, ia juga digantikan oleh anak-anaknya. Dengan ketentuan, bahwa keturunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai satu cabang dan bersama-sama memperoleh bagian. Dengan demikian, jika salah satu atau semua anak pewaris telah meninggal lebih dahulu sehingga hanya ada cucu-cucunya, maka mereka yang akan mewaris atas dasar penggantian dan bukan secara uit eigen hoofed (atas diri sendiri).
Dengan demikian, Saudara memiliki hak untuk menjadi ahli waris pengganti dari ayah Saudara yang meninggal sebelum harta waris dibagikan (dalam hal ini bertindak sebagai Pewaris).
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan