Hukum Waris untuk Anak Angkat

Pertanyaan

Saya anak angkat yang dibesarkan dari kecil dan mempunyai akte kelahiran sebagai anak kandung. Orang tua angkat saya semuanya meninggal. Apa saya punya hak untuk menuntut warisan orang tua angkat saya kepada saudara/saudari orang tua angkat saya, warisan orang tua angkat saya dari kakek dan nenek saya

Intisari Jawaban

Dalam garis lurus kebawah, pewaris hanya meninggalkan harta warisan kepada anak kandung (sah) dari pewaris. Pengangkatan anak akan mempengaruhi kedudukan hak mewaris anak angkat terhadap orang tua angkatnya. Didasarkan pemikiran hukum, orang tua angkat berkewajiban mengusahakan agar setelah ia meninggal dunia, anak angkatnya tidak terlantar. Untuk itu biasanya dalam kehidupan bermasyarakat, anak angkat dapat diberi sesuatu dari harta peninggalan untuk bekal hidup dengan jalan wasiat.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan