Hukum Waris untuk Anak Angkat

Pertanyaan

Saya anak angkat yang dibesarkan dari kecil dan mempunyai akte kelahiran sebagai anak kandung. Orang tua angkat saya semuanya meninggal. Apa saya punya hak untuk menuntut warisan orang tua angkat saya kepada saudara/saudari orang tua angkat saya, warisan orang tua angkat saya dari kakek dan nenek saya

Ulasan Lengkap

Pewarisan mempunyai unsur-unsur yang harus terpenuhi agar dapat disebut peristiwa waris. Pewarisan harus ada unsur pewaris, harta warisan, dan ahli waris. Pewaris adalah orang yang mewariskan harta warisan. Harta warisan adalah harta yang diwariskan, sedangkan ahli waris adalah orang yang menerima harta warisan.[1]

Di dalam hukum waris perdata, dikenal ada dua cara untuk memperoleh warisan, yaitu :[2]

  1. Ketentuan Undang-Undang atau wettelijk erfrecht atau abintestato, yaitu ahli waris yang telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan, karena hubungan kekeluargaan atau hubungan darat dengan si pewaris.
  2. Testament atau wasiat atau testamentair erfrecht, yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian dari warisan, karena ditunjuk atau ditetapkan dalam suatu wasiat yang ditinggalkan oleh si pewaris.

Walaupun saudara menyatakan bawah akta kelahiran sebagai akta kelahiran anak kandung, namun kedudukannya anak kandung dan anak angkat tetap berbeda, bahkan penulisannya di dalam akta kelahiran pun juga berbeda     . Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU 35/2014), pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran. Sedangkan pembuatan akta kelahiran bagi anak angkat dilakukan setelah seluruh prosedur pengangkatan selesai dan selanjutnya akan dibuat catatan pinggir pada akta kelahiran anak tersebut.

Sesuai dengan pengaturan tersebut, pembuatan akta kelahiran tanpa mencantumkan nama orang tua kandungnya tidak dapat dibenarkan karena menghilangkan identitas awal anak. Isi akta kelahiran sebagai akta otentik dianggap benar kecuali jika dapat dibuktikan sebaiknya (Pasal 1870 KUHPerdata). Jika hal tersebut dapat dibuktikan maka pihak yang memalsukan surat dan/atau dokumen dalam melaporkan peristiwa kependudukan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam garis lurus kebawah, pewaris hanya meninggalkan harta warisan kepada anak kandung (sah) dari pewaris. Pengangkatan anak akan mempengaruhi kedudukan hak mewaris anak angkat terhadap orang tua angkatnya. Pada prinsipnya pewarisan terhadap anak angkat dikembalikan kepada hukum waris orang tua angkatnya. Didasarkan pemikiran hukum, orang tua angkat berkewajiban mengusahakan agar setelah ia meninggal dunia, anak angkatnya tidak terlantar. Untuk itu biasanya dalam kehidupan bermasyarakat, anak angkat dapat diberi sesuatu dari harta peninggalan untuk bekal hidup dengan jalan wasiat.[3] Dengan hibah wasiat anak angkat atau seseorang yang bukan ahli waris mendapatkan bagian warisan dikarenakan adanya pesan atau amanat, hibah atau hibah wasiat dari pewaris ketika masih hidup. Hibah wasiat memperoleh bentuk testamen Hibah wasiat meliputi sebagian atau seluruhnya harta kekayaan pewaris akan tetapi tidak mengurangi hak mutlak ahli waris lainnya dan dapat dicabut kembali. Hal ini didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 62/1962 Pn.Tjn, tanggal 13 oktober 1962 dan didasarkan putusan Mahkamah Agung, tanggal 23 Agustus 1960 Nomor 225 K/SIP/1960, menyatakan hibah wasiat tidak boleh merugikan ahli waris dari si penghibah. Hibah wasiat dapat dibuat oleh pewaris sendiri atau dibuat secara notariil.[4]

[1] Sabungan Sibarani, Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 320/PDT/G/2013/PN.JKT.BAR), Jurnal Ilmu Hukum, Vol 5 No 2 Februari 2015-Juli 2015

[2] Adrian Pitlo, Hukum Waris. (Jakarta : Intermasa, 2009), hlm. 112

[3] R.Soepomo dalam M.Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, hal. 97-98

[4] Regynald Pudihang, Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Angkat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Privatum Vol. III/No. 3/Jul-Sep/2015, Hlm 155

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan