Apakah Anak Angkat Berhak atas Harta Peninggalan Orang Tua Angkat?
Pertanyaan
Ass… Saya seorang anak angkat yg memiliki akte kelahiran kandung dari org tua angkat saya… Yg mau saya tanyakan. Apakah saya berhak atas harta peninggalan orang tua angkat saya karena orang tua angkat saya dua-duanya sudah meninggal.Ulasan Lengkap
Walaupun anak angkat secara resmi telah diadopsi oleh orang tua angkatnya, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Perbuatan pengangkatan anak mengandung konsekuensi-konsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya.
Isi akta kelahiran sebagai akta otentik dianggap benar kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 1870 KUHPerdata). Dari pertanyaan yang diberikan, tidak disebutkan kapan tahun kelahiran, sehingga dalam jawaban ini akan digunakan ketentuan terbaru yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU 35/2014). Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU 35/2014, pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran. Sedangkan pembuatan akta kelahiran bagi anak angkat dilakukan setelah seluruh prosedur pengangkatan selesai dan dibuatkan akta kelahiran dengan tidak menghilangkan identitas awal anak sebagai anak kandung dari orang tua kandungnya.
Apabila anak tersebut tidak diketahui orang tua kandungnya atau anak hasil temuan, maka calon orang tua angkat harus melengkapinya dengan Berita Acara Penemuan (BAP) dari kepolisian. Bukti ini kemudian diserahkan ke Pengadilan untuk diproses. Sesuai dengan pengaturan tersebut, pembuatan akta kelahiran tanpa mencantumkan nama orang tua kandungnya tidak dapat dibenarkan karena menghilangkan identitas awal anak. Jika hal tersebut dapat dibuktikan maka pihak yang memalsukan surat dan/atau dokumen dalam melaporkan peristiwa kependudukan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga bagaimanapun akta kelahiran anak kandung dan anak angkat melalui putusan pengadilan tetaplah berbeda, dalam arti anak angkat tetaplah bukan merupakan ahli waris yang sah bagi pewaris. Namun, anak angkat tetap dapat memperoleh bagian dari harta warisan apabila pewaris membuat hibah wasiat. Hibah wasiat merupakan suatu jalan bagi pemilik harta kekayaan semasa hidupnya menyatakan keinginannya yang terakhir tentang pembagian harta peninggalannya kepada ahli waris yang baru akan berlaku setelah si pewaris meninggal dunia.
Namun, apabila diasumsikan bahwa pewaris tidak memiliki ahli warisnya sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya dan pewaris juga diketahui sepanjang hidupnya tidak pernah membuat hibah wasiat teruntuk siapapun di luar ahli waris ataupun anak angkat. Maka, berdasarkan Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.[1]
[1] Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan