Apakah Anak Angkat Berhak atas Harta Peninggalan Orang Tua Angkat?

image by designer491 on istockphoto.com

Pertanyaan

Ass… Saya seorang anak angkat yg memiliki akte kelahiran kandung dari org tua angkat saya… Yg mau saya tanyakan. Apakah saya berhak atas harta peninggalan orang tua angkat saya karena orang tua angkat saya dua-duanya sudah meninggal.

Intisari Jawaban

Dari pertanyaan yang diberikan, tidak disebutkan kapan tahun kelahiran, sehingga dalam jawaban ini akan digunakan ketentuan terbaru yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU 35/2014). Anak angkat tetap dapat memperoleh bagian dari harta warisan apabila pewaris membuat hibah wasiat. Namun, apabila diasumsikan bahwa pewaris tidak memiliki ahli warisnya sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya dan pewaris juga diketahui sepanjang hidupnya tidak pernah membuat hibah wasiat teruntuk siapapun di luar ahli waris ataupun anak angkat. Maka, berdasarkan Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan