Apakah anak berumur 16 tahun dapat dipidana?

image by Alexander Raths on stock.adobe.com

Pertanyaan

Kak mau nanya kan disini ada kasus pembunuhan dan pencurian gitu heboh banget pas di pelakunya didapat ternyata anak di bawah umur 16 tahun itu hukumannya gimana yah kak soalnya keluarganya korban nggak terima maunya ni pelaku dihukum seberat2nya soalnya sadis banget.

Ulasan Lengkap

Pada dasarnya perbuatan atau tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi seorang anak juga dapat melakukan perbuatan tindak pidana. Kasus tindak pidana yang melibatkan seorang anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku, sering terjadi.

Berkaitan dengan pengertian anak, terdapat beberapa batas umur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “UU 35/2014) pada intinya menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut “UU 11/2012”) mendefinisikan anak tersebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tetapi belum berusia 18 tahun yang melakukan tindak pidana. Pada umumnya anak dalam rentang usia 12 s/d 17 sejatinya sudah mampu berfikir rasional dan logis, sudah mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, sehingga apabila berkonflik dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pembunuhan dapat dibedakan menjadi dua yakni, kejahatan terhadap nyawa yang atas dasar unsur kesalahan (kejahatan yang dilakukan dengan unsur sengaja) dan atas dasar dari unsur obyeknya dalam hal ini berupa nyawa seseorang (Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan tidak dengan sengaja sebagaimana Bab XXI Pasal 359). Unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.  Rincian unsurnya yakni unsur obyektif (“menghilangkan nyawa orang lain”) dan unsur subyektif (dilakukan “dengan sengaja”). Pasal 338 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus memenuhi tiga syarat yakni:

  1. adanya wujud/bentuk dari suatu perbuatan;
  2. adanya suatu akibat dari perbuatan tersebut berupa meninggalnya orang lain (kematian);
  3. terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat berupa adanya kematian dari hal tersebut.

Ancaman pidana bagi anak ditentukan oleh KUHP (lex generalis) dan UU 11/2012 (lex spesialis). Pasal 69 Ayat (2) UU 11/2012 mengatur mengenai sanksi yang dijatuhkan dengan berdasarkan usia yakni anak yang telah berusia 14 tahun dapat dijatuhi pidana penjara namun pidana penjara tersebut merupakan upaya terakhir (pasal 81 ayat (5) UU 11/2011), sedangkan anak yang belum berusia 14 tahun hanya dikenakan sanksi tindakan. Ketentuan penjatuhan pidana bagi anak yaitu 1/2 (setengah) dari maksimum pidana orang dewasa dan terhadap anak tidak ada pemberlakuan pidana seumur hidup dan pidana mati berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU 11/2012. Namun, jika tindak pidana yang dilakukan ancamannya berupa hukuman mati atau seumur hidup, ancamannya bisa lebih berat yakni pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun walaupun anak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (6) UU 11/2012 yang menyatakan “Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun”

Apabila anak yang berkonflik dengan hukum tersebut berusia 14 s/d 18 tahun, maka penjatuhan pidana harus melalui tahapan persidangan di pengadilan, sehingga penjatuhan pidananya diserahkan kepada pertimbangan hakim dengan memperhatikan UU 11/2012 sebagaimana telah dijelaskan di atas. Selanjutnya, apabila pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara, maka demi asas kepentingan terbaik bagi anak, anak yang berkonflik dengan hukum tersebut ditempatkan dalam Lapas Anak dengan kuantitas dan kualitas pelayanan dan infrastruktur yang memadai serta harus menghormati dan memenuhi hak-hak anak. Perlu diingat bahwa meskipun anak yang berkonflik dengan hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana, statusnya tersebut tidak menghilangkan haknya sebagai seorang anak sebagaimana United Nations Rules For The Protection of Juveniles Deprived of Their Liberty yang menjelaskan bahwa sistem peradilan anak harus menjunjung tinggi hak-hak serta keselamatan dan juga memajukan kesejahteraan fisik dan mental anak.

Berdasarkan pertanyaan yang diberikan, anak yang dimaksud telah berusia 16 tahun, sehingga dianggap sudah mampu berfikir rasional dan logis, sudah mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, dan apabila berkonflik dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal 69 Ayat (2) UU 11/2012 mengatur bahwa anak yang berusia 14 s/d 18 tahun dapat dijatuhi pidana jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Berkaitan dengan sanksi yang dapat diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, harus terlebih dahulu melihat kepada ketentuan tindak pidana pembunuhan, jika tindak pembunuhan biasa sebagaimana Pasal 338 KUHP maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan ke anak adalah 1/2 (setengah) dari total maksimum pidana orang dewasa, yaitu paling lama 7,5 (tujuh setengah) tahun, namun jika yang dilakukan adalah pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, maka dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 (sepuluh). Tentunya pemberian pidana penjara tersebut masih harus memperhatikan hak anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. Salah satu contoh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh anak adalah pembunuhan Eno Farihah atau yang dikenal dengan kasus pembunuhan Eno Cangkul, dimana pelaku yang masih berusia anak dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan