image by Alexander Raths on stock.adobe.com

Apakah anak berumur 16 tahun dapat dipidana?

Berdasarkan pertanyaan yang diberikan, anak yang dimaksud telah berusia 16 tahun, sehingga dianggap sudah mampu berfikir rasional dan logis, sudah mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, dan apabila berkonflik dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkaitan dengan sanksi yang dapat diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, harus terlebih dahulu melihat kepada ketentuan tindak pidana pembunuhan, jika tindak pembunuhan biasa sebagaimana Pasal 338 KUHP maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan ke anak adalah 1/2 (setengah) dari total maksimum pidana orang dewasa, yaitu paling lama 7,5 (tujuh setengah) tahun, namun jika yang dilakukan adalah pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, maka dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 (sepuluh).