Kekuatan Hukum Akta Kelahiran Anak Angkat

photobyphotoboy on

Pertanyaan

Bila anak angkat memiliki KK, akta, pembabtisan yang menyatakan anak kandung, dan dia berperkara dengan keluarga Almarhumah ibu angkatnya yang mana ibu angkatnya tidak memiliki anak selain dia, dan keluarga almarhumah hanya memiliki bukti fotocopy perjanjian pengambilan anak angkat, mana yang layak dinyatakan ahli waris dan dasar hukum yang menguatkan?

Intisari Jawaban

Apabila keluarga almarhumah tidak setuju atas hak waris anak angkat yang diakui anak kandung tersebut, serta telah memiliki bukti kuat bahwa anak tersebut bukan anak kandung, maka yang dapat dilakukan keluarga almarhumah ibu angkat anak tersebut adalah mengajukan pembatalan akta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila Akta Kelahiran tersebut dibatalkan, maka anak angkat tersebut tidak lagi berhak untuk menjadi ahli waris sebagaimana diatur dalam hukum perdata non-muslim. Namun demikian, apabila Akta Kelahiran tersebut tidak dapat dibuktikan sebaliknya, maka anak angkat yang diakui secara hukum sebagai anak kandung tersebut tetap memiliki hak sebagai ahli waris.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan