Dapatkah Anak Angkat Menggugat Harta Orang Tua Angkatnya?

Pertanyaan

Saudara saya ngangkat anak dan karena ketidaktahuan di akte kelahiran nama orang tua dinamai nama orang tua angkat. Anak tersebut lahir tahun 2007, jika anak tersebut berencana balik ke orang tua kandungnya, sedang saudara saya tidak punya anak kandung. Pertanyaannya apakah anak angkat tersebut bisa menggugat harta (sawah) orang tua angkatnya? Bapak angkat masih hidup tapi ibu angkatnya sudah meninggal, kebetulan nama kepemilikan sawah atas nama ayah angkatnya karena ayah angkatnya mau jual sawah untuk kebutuhan sehari-hari, karena sudah tidak mampu bekerja lagi juga untuk pengobatan dirinya.

Intisari Jawaban

Si anak angkat tidak bisa menggugat harta (sawah) orang tua angkatnya. Namun karena si anak angkat memiliki Akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak kandung, anak tersebut dapat menggugat bapak angkatnya atas hak bagian ibunya dalam harta bersama sebagai ahli waris ibunya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan