Dapatkah Anak Angkat Menggugat Harta Orang Tua Angkatnya?

Pertanyaan

Saudara saya ngangkat anak dan karena ketidaktahuan di akte kelahiran nama orang tua dinamai nama orang tua angkat. Anak tersebut lahir tahun 2007, jika anak tersebut berencana balik ke orang tua kandungnya, sedang saudara saya tidak punya anak kandung. Pertanyaannya apakah anak angkat tersebut bisa menggugat harta (sawah) orang tua angkatnya? Bapak angkat masih hidup tapi ibu angkatnya sudah meninggal, kebetulan nama kepemilikan sawah atas nama ayah angkatnya karena ayah angkatnya mau jual sawah untuk kebutuhan sehari-hari, karena sudah tidak mampu bekerja lagi juga untuk pengobatan dirinya.

Ulasan Lengkap

Berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dijelaskan bahwa pewarisan hanya dilakukan apabila terjadi kematian dan di dalam Pasal 171 KHI disebutkan bahwa pewarisan hanya dapat dilakukan apabila pewaris telah meninggal dunia atau dinyatakan meninggal dunia oleh Pengadilan.

Jadi seorang anak tidak berhak meminta atau menuntut harta warisan orang tua apabila orang tuanya masih hidup. Terlebih lagi yang berhak menjadi ahli waris menurut Pasal 832 KUHPerdata adalah seseorang yang memiliki hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri dari pewaris dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia.

Berdasar pasal 832 KUHPer yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik itu  garis ke bawah (anak), samping (saudara kandung) maupun atas (orangtua). Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya.

Sehingga berdasarkan kasus Saudara Anda, si anak angkat tidak bisa menggugat harta (sawah) orang tua angkatnya. Namun karena si anak angkat memiliki Akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak kandung, anak tersebut dapat menggugat bapak angkatnya atas hak bagian ibunya dalam harta bersama sebagai ahli waris ibunya. Karena menurut Pasal 103 KHI, Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya. Sehingga Saudara Anda harus dapat membuktikan bahwa anak tersebut merupakan anak angkat. Karena untuk menjual tanah tersebut Saudara Anda harus mengajukan permohonan ijin jual ke Pengadilan Negeri dan mendapatkan izin dari anak angkatnya yang secara hukum menjadi anak kandung.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan