Istri yang Hendak Digugat oleh Mantan Istri Suaminya karena Warisan yang Dianggap Kurang
Pertanyaan
Saya mau bertanya, tentang hak waris, saya menikah dengan seorang yang istrinya sudah meninggal dan mempunyai anak angkat 1 tapi di akte kelahiran ditulis anak kandung, suami saya meninggalkan rumah dan pekarangan seharga 650 juta tapi suami saya sakit-sakitan mulai tahun 2015 keluar masuk rumah sakit dan biaya tiap harinya kurang lebih 400 ribu untuk oksigen dan Pampers serta obat-obatan tiap bulan ke dokter spesialis kurang lebih 2 jutaan, untuk berobat selama ini sudah habis ratusan juta, bulan Desember kemarin tahun 2021 suami meninggal dunia dan hanya memberi wasiat untuk memberi 100 juta ke saudara istri yang pertama, tapi saudaranya bilang kurang, dan mau menggugat saya pak, mohon beri solusinya pak.Intisari Jawaban
Apabila harta bersama antara suami anda dan istri pertamanya telah selesai, maka tidak ada hak bagi saudara istri pertama untuk meminta harta waris dari suami Anda. Hal tersebut dikarenakan antara suami Anda dengan saudara istri pertamanya tidak ada hubungan darah. Oleh karena itu, yang berhak untuk diperoleh saudara istri pertama hanyalah wasiat yang dibuat suami Anda, yang apabla sudah diperolehnya sesuai dengan nilai wasiat, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan