Istri yang Hendak Digugat oleh Mantan Istri Suaminya karena Warisan yang Dianggap Kurang

photo by designer491 on istockphoto.com

Pertanyaan

Saya mau bertanya, tentang hak waris, saya menikah dengan seorang yang istrinya sudah meninggal dan mempunyai anak angkat 1 tapi di akte kelahiran ditulis anak kandung, suami saya meninggalkan rumah dan pekarangan seharga 650 juta tapi suami saya sakit-sakitan mulai tahun 2015 keluar masuk rumah sakit dan biaya tiap harinya kurang lebih 400 ribu untuk oksigen dan Pampers serta obat-obatan tiap bulan ke dokter spesialis kurang lebih 2 jutaan, untuk berobat selama ini sudah habis ratusan juta, bulan Desember kemarin tahun 2021 suami meninggal dunia dan hanya memberi wasiat untuk memberi 100 juta ke saudara istri yang pertama, tapi saudaranya bilang kurang, dan mau menggugat saya pak, mohon beri solusinya pak.

Ulasan Lengkap

Berkaitan dengan hukum keluarga, di Indonesia terdapat Hukum Perdata Umum, Hukum Islam, dan Hukum Adat yang diterapkan. Dikarenakan dalam pertanyaan Saudara tidak menyebutkan agama dari pihak-pihak yang ada, maka penjelasan akan diberikan berdasar Hukum Perdata Umum dan Hukum Islam, yaitu:

  1. Berkaitan dengan Hukum Perdata Umum, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan apabila terjadi kematian. Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantiodan pewarisan  Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan peraturan undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan. Mereka yang berhak menerima warisan dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukkan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, terdapat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia suatu saat nanti yang oleh si pembuatnya dapat diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan KUHPer Pasal 992. Cara pembatalannya harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan Notaris. Syarat pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun atau lebih dan sudah menikah meski belum berusia 18 tahun. Yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli warisnya.

Dalam kasus tersebut, penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat yaitu untuk memberi 100 juta ke saudara istri pertama. Berdasarkan ketentuan KUHPer Pasal 992 surat wasiat tidak dapat diubah atau dicabut kembali karena pewaris dalam kasus tersebut telah meninggal dunia. Surat wasiat tersebut dapat diubah selama pewaris masih hidup. Dengan memberikan hak waris dengan jumlah yang telah sesuai dengan ketentuan surat wasiat tersebut sudah benar. Selain itu, saudara istri yang pertama tidak dapat menggugat karena pembagian waris sudah sesuai dengan ketentuan surat wasiat yang berlaku dan tidak dapat diubah atau dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila yang bersangkutan telah menerima uang atau harta senilai yang diwasiatkan kepadanya, maka tentu tidak ada dasar lagi baginya untuk mengajukan gugatan.

Lebih lanjut, dikarenakan Anda adalah istri kedua dan tidak dijelaskan terkait pembagian waris dari istri pertama, maka perlu disampaikan bahwa harta bersama antara suami anda dengan istri pertamanya seharusnya telah dibagi sebelum suami anda menikah dengan anda. Hal tersebut dikarenakan, dari nilai harta bersama seharusnya ada bagian dari istri pertamanya yang diwariskan kepada anak angkat sebab anak angkat tersebut diakui sebagai anak kandung.

Apabila harta istri pertama telah diselesaikan, maka saudara dari istri pertama tidak memiliki hak sebagai ahli waris dari suami Anda. Oleh karena itu yang dapat diberikan kepada saudara istri pertama hanya wasiat atau hibang, dimana KUH Perdata mengenal legitime portie, dimana wasiat dan hibah tidak boleh melebihi1/3 bagian harta peninggalan.

  1. Berdasarkan Hukum Islam yang dasar hukumnya adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kitab Hukum Islam, maka harus diketahui terlebih dahulu apakah harta bersama antara suami anda dan istri pertamanya telah diselesaikan warisnya. Apabila belum, maka tentu harus ditelisik kembali berapa nilai yang seharusnya menjadi harta peninggalan dari istri pertama, untuk kemudian diwariskan kepada suami dan anak serta ahli waris yang berhak saat itu.

Sebaliknya, apabila harta bersama antara suami anda dan istri pertamanya telah selesai, maka tidak ada hak bagi saudara istri pertama untuk meminta harta waris dari suami Anda. Hal tersebut dikarenakan antara suami Anda dengan saudara istri pertamanya tidak ada hubungan darah. Oleh karena itu, yang berhak untuk diperoleh saudara istri pertama hanyalah wasiat yang dibuat suami Anda, yang apabla sudah diperolehnya sesuai dengan nilai wasiat, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan.

Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan, apabila saudara istri pertama bermaksud mengajukan gugatan, maka hal tersebut sah-sah saja. Namun demikian, jika ternyata terbukti yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Oleh karena itu, apabila terdapat gugatan, maka ada baiknya Anda untuk menghadiri gugatan itu dan menjawab/menangkis gugatan agar Anda tidak dianggap mengakui selhu isi gugatan, sebab dengan tidak menjawab/menangkis maka berdasar HIR, Anda dapat dinyatakan mengakui gugatan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan