Bukan Anak Kandung dari Kepala Keluarga, Bagaimana Statusnya di Kartu Keluarga?
Pertanyaan
Bagaimana keterangan hubungan dengan kepala keluarga dalam KK, jika saya bukan anak kandung dari kepala keluarga? Terima kasihUlasan Lengkap
Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Administrasi Kependudukan”), menyatakan bahwa Kartu Keluarga adalah adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Adapun perubahan atau penerbitan KK didasarkan pada Surat Keterangan Pindah Datang, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) UU Administrasi Kependudukan. KK juga merupakan salah satu dokumen kependudukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Isi KK diatur dalam Pasal 61 UU Administrasi Kependudukan, yaitu terdiri atas “nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua”. Penjelasan dari Pasal 61 UU Administrasi Kependudukan tersebut adalah sebagai berikut:
“Yang dimaksud “dengan Kepala Keluarga” adalah :
- orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
- orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
- kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama. Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.
Dengan demikian, sekalipun seseorang tidak memiliki hubungan darah dengan kepala keluarga, maka orang tersebut dapat masuk dalam suatu KK dengan dasar adanya perpindahan. Selanjutnya, apabila memang tidak memiliki hubungan dasar dan/atau perkawinan, maka dapat ditulis dengan hubungan yang ada, seperti “cucu”, “keponakan”, atau bahkan “asisten rumah tangga”. Oleh karena itu, dalam kolom hubungan ditulis hubungan Saudara dengan kepala keluarga secara sebenarnya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan