4 Resiko Transaksi Jual Beli Rekening

Pertanyaan
Nasabah yg rekening nya terjual lalu di blacklist oleh pihak bamk apa bisa bikin rekening baruUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan
Jual Beli Rekening Bank
Pentingnya peran bank dalam kehidupan masyarakat modern mendorong orang untuk membuka rekening tabungan. Proses pembukaan rekening, meskipun penting, seringkali kompleks karena harus mematuhi persyaratan bank dan regulasi hukum. Fungsi utama bank mencakup penyediaan mekanisme pembayaran dan aliran dana untuk investasi dan penggunaan yang lebih produktif. Tabungan, sebagai jenis simpanan, diatur oleh Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998.Â
Definisi tabungan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) mencakup simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, atau setara. Keterbukaan, keterpaduan informasi, dan tanggung jawab bank ditegaskan sebagai prinsip dalam tatanan hukum perbankan.
Rekening bank sendiri memiliki peran sentral dalam ekonomi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan dengan adanya rekening, masyarakat dapat melakukan penarikan tabungannya yang disimpan di Bank. Meski demikian, di era perkembangan digital saat ini, praktik jual beli rekening semakin sering terjadi. Hal tersebut berpotensi merugikan bank maupun nasabah dalam bertransaksi di dunia perbankan.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Perbankan, Undang-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan regulasi Bank Indonesia menjadi dasar untuk meninjau persyaratan terkait rekening tabungan, mengatasi aspek perlindungan konsumen dan keamanan transaksi perbankan.
Resiko Jual Beli Rekening Bank
Jual beli rekening yang dilakukan secara online melalui e-commerce / marketplace tertentu, merupakan tindakan ilegal yang merugikan nasabah si pemilik rekening. Hal tersebut dikarenakan rekening tentunya memakai identitas pemilik rekening, yang mana dana-dana yang masuk ke dalam rekening itu nantinya akan menarik pemilik rekening manakala timbul permasalahan. Pembeli rekening tentunya diduga kuat memiliki itikad tidak baik karena menggunakan identitas orang lain untuk menerima dana, sehingga dana tersebut patut untuk dipertanyakan asal muasalnya.
Dilansir dari situs bca.co.id Dalam kasus pembeli rekening sebagai korban, biasanya penjual menyasar target pembeli yang tidak paham atas resiko yang didapat dengan membeli rekening ini. Rekening yang dijual sebagian besar merupakan rekening milik orang lain yang sudah diblokir, atau rekening second. Dalam kasus pembeli rekening sebagai pelaku kejahatan, kemungkinan besar para pembeli rekening ini adalah untuk disalahgunakan atau sebagai dana tampungan tindak penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang lainnya. Karena secara logika jika nasabah memang membutuhkan rekening untuk keperluan pribadi dan bukan untuk disalahgunakan, mereka akan lebih mudah membuka rekening atas nama sendiri.
Ada beberapa resiko yang akan dialami oleh nasabah yang melakukan jual beli rekening di marketplace diantaranya sebagai berikut:
- Rekening yang diperjualbelikan akan berisiko disalahgunakan seperti dana tampungan kriminal yang sudah pasti akan diblokir oleh pihak Bank.
- Pemilik rekening yang diperjualbelikan akan dimintai pertanggung jawaban secara penuh jika rekening yang diperjualbelikan tersebut disalahgunakan oleh pihak yg tdk bertanggung jawab.
- Rekening yang disalahgunakan akan dilakukan pemblokiran sehingga kemungkinan besar pemilik rekening ini terkena blacklist dan tidak akan bisa melakukan pembukaan rekening kembali baik melalui cabang manapun secara online.
- Jadi, sebaiknya jangan memindahtangankan atau memberikan dokumen bank (Buku tabungan , ATM, kode PIN dll) ke pihak manapun.
Berdasarkan resiko-resiko tersebut di atas, dapat diketahui apabila telah terjadi penjualan rekening berpotensi tidak dapat lagi membuat rekening baru. Sebab, dalam pembuatan rekening diperlukan data pribadi nasabah dan tidak dapat terdaftar lebih dari 1 akun bank atau rekening. Oleh karena itu, dengan adanya regulasi yang berlaku diharapkan bank sebagai lembaga keuangan dapat memberikan perlindungan kepada nasabah yang data pribadinya telah disalahgunakan.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Baca Juga:
Praktik Jual Beli Rekening Sebagai Modus Tindak Pidana Pencucian Uang
Tanggung Jawab Perusahaan Sekuritas
Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening | Jual Beli Rekening
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan