
Pencatatan Anak dalam KK keluarga baru
Pencatatan anak dalam KK baru tidak akan menghapus identitas hukum ayah kandungnya. Pencatatan anak dalam KK baru lebih bersifat administratif, sedangkan status hukum ayah biologis tetap tercatat di akta kelahiran dan tidak dapat diubah kecuali dengan penetapan pengadilan. Hal ini juga untuk melindungi hak anak agar tidak kehilangan identitas asal-usulnya.

Status Tanah Jika Tidak Ada Ahli Waris
Dalam kasus Saudara, karena pemilik tanah sudah meninggal dan tidak ada ahli waris, serta surat bukti kepemilikan juga hilang, maka tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara langsung. Statusnya akan beralih menjadi tanah yang dikuasai negara, dan Saudara hanya dapat membelinya melalui proses lelang resmi yang diatur oleh KPKNL atau mengajukan hak baru terhadap hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat.Adapun untuk tata cara pendaftaran tanah, terdapat syarat-syarat yang harus Saudara penuhi. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah adanya penguasaan dari Saudara terhadap bidang tanah tersebut, dan tidak ada pihak lain yang memiliki atau menguasai bidang tanah dimaksud. Di samping itu, terdapat beberapa biaya atau pajak yang juga harus Saudara bayar dalam pendaftaran hak atas tanah dimaksud.

Ahli Waris dari Paman yang Meninggal
Dengan demikian, harta peninggalan paman Saudara atau yang berhak menjadi ahli waris dari paman Saudara adalah hanya saudara kandung yang masih hidup atau kepada anak-anak dari saudara kandung yang telah meninggal sebagai ahli waris pengganti. Adapun ipar tidak berhak atas warisan karena tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan langsung dengan pewaris

Bagian Ibu Dari Ahli Waris Yang Telah Meninggal
Dalam kasus ini, seorang ibu menempati dua kedudukan sekaligus:Sebagai janda dari pewaris (bapak), dimana haknya adalah sebesar 1/8 dari harta peninggalan suaminya.
Sebagai ibu dari anak yang meninggal setelah bapak yang kembali memperoleh hak waris dari harta anak tersebut, sehingga bagian ibu dari ahli waris yang telah meninggal tersebut adalah 1/6 jika anak memiliki keturunan, atau 1/3 jika anak tidak memiliki keturunan.Artinya, hak waris ibu tidak berhenti hanya sebagai janda pewaris, tetapi juga berlaku sebagai ahli waris atas anaknya yang meninggal dunia setelah pewaris.

Keberlakuan Ahli Waris Pengganti Untuk Garis Keturunan Ke Bawah dan Ke Samping
Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut, maka jika dikaitkan dengan keberlakuan ahli waris pengganti, Saudara berhak mendapatkan bagian dari nenek sebagai ahli waris pengganti, menggantikan posisi ibu, Namun, Saudara tidak berhak mewarisi harta dari kakek (saudara nenek) karena yang berhak adalah saudara kandung yang masih hidup, kecuali sudah tidak ada lagi saudara kandung dari kakek (saudara nenek)

Penghapusan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Perubahan atau penghapusan nama ayah di akta kelahiran hanya dapat dilakukan jika ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak ada hubungan hukum antara anak dan ayah yang tercantum di akta. Biasanya ini terjadi jika ada pembatalan perkawinan atau gugatan pembatalan/penghapusan status ayah biologis yang dikabulkan oleh pengadilan, misalnya setelah tes DNA membuktikan tidak ada hubungan darah.

Pengakuan Atau Pengesahan Anak yang Lahir Sebelum Pernikahan
Dengan demikian, berdasar ketentuan-ketentuan tersebut, baik pengakuan atau pengesahan anak, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus ada penetapan pengadilan, kecuali jika ibunya adalah Warga Negara Asing. Oleh karenanya, Saudara dapat melakukan pengakuan/pengesahan anak tanpa mengajukan permohonan kepada pengadilan apabila ibu anak-anak tersebut adalah Warga Negara Indonesia.Berkaitan dengan biaya, pencatatan pengakuan dan pengesahan anak tersebut tidak dikenakan biaya. Adapun jika Saudara harus melakukan permohonan ke pengadilan, baik pengakuan maupun pengesahan anak, maka permohonan dapat dilakukan secara e-litigasi. Pendaftaran dapat Saudara lakukan dengan meminta petunjuk di Pengadilan Negeri setempat, dan biaya adalah disesuaikan dengan jarak tempat tinggal dengan Pengadilan.

Perubahan Nama Anak Setelah Perceraian Tanpa Sepengetahuan Ayah Kandung
Jika perubahan nama anak di akta kelahiran diubah berdasarkan putusan pengadilan yang sah, maka hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Namun, apabila tanpa dasar putusan pengadilan tindakan ini berpotensi kuat menjadi tindak pidana pemalsuan dan/atau memberikan keterangan palsu, pelakunya bisa dipidana, hal ini Melanggar Ketentuan Administrasi Kependudukan “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)” [1].

Pembagian Waris dan Harta Bersama Kepada Ahli Waris Pengganti
Lebih lanjut, Hukum Waris Islam mengatur bahwa jika Ahli waris meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya [2], anak-anak tersebut selanjutnya disebut Ahli Waris Pengganti. Begitu juga menurut KUH Perdata jika salah satu anak pewaris telah meninggal lebih dulu, maka anak dari anak itu (cucu) menggantikan kedudukan orang tuanya dan mewaris bagian orang tuanya [3].Dengan demikian, berkaitan dengan pembagian waris dan harta bersama, ketika Nenek meninggal dunia, Saudara dan anak-anak Ayah Saudara yang lain juga berhak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti. Bagian yang diperoleh oleh saudara dan anak-anak Ayah Saudara yang lain secara bersama-sama adalah sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh Ayah Saudara.

Akibat Perbedaan Alamat Calon Pengantin dan Orangtua Terhadap Pernikahan
Oleh karena itu, perbedaan alamat antara Kartu Keluarga (KK) dan KTP antara Anda dan ayah Anda tidak akan menghalangi secara hukum pelaksanaan pernikahan, selama persyaratan substansial dan administratif yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.