
Anak Dalam Pernikahan Siri dan Pengakuan Anak
Untuk menambahkan ayah pada akta kelahiran anak dalam pernikahan siri, Saudara dan suami dapat mengajukan pengakuan anak kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Harta Bersama dan Harta Waris Untuk Anak Tiri
Apabila tidak ada perjanjian kawin yang memisahkan harta suami dan istri, maka anak-anak suami Saudara dapat memperoleh waris dari harta bersama antara Saudara dan suami Saudara, yang artinya 50% (lima puluh persen) dari hasil usaha Saudara saat pernikahan juga akan menjadi harta waris yang dibagikan kepada anak-anak suami Saudara. Oleh karena itu, memang terdapat hubungan yang erat antara harta bersama dan harta waris, sebab harta bawaan Saudara tidak akan menjadi harta waris dari suami Saudara yang dibagikan kepada anak-anaknya.

Pembagian Waris Dari Nenek yang Belum Dibagi
Jika pembagian waris dari nenek tersebut telah sesuai dengan hukum waris yang digunakan, maka tentulah gugatan waris tersebut tidak terbukti. Oleh karena itu, menang atau tidaknya gugatan waris harus dianalisa dari isi gugatan dan fakta hukum yang ada.

Menambahkan Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak ada ketentuan yang dapat menjadi dasar menambahkan anam ayah tiri dalam akta kelahiran. Hal tersebut dikarenakan pengakuan dan pengesahan anak sesungguhnya hanya dapat dilakukan oleh ayah kandung anak dimaksud. Adapun jika ternyata terdapat tindakan menambahkan nama ayah tiri dalam akta kelahiran dan menjadikannya sebagai ayah kandung secara dokumen, maka tentunya hal tersebut akan memberikan resiko-resiko yang harus diperhatikan oleh ibu.

Potensi Peralihan Hak Atas Tanah yang Disewakan Selama 45 Tahun
Selama dalam perjanjian sewa menyewa tersebut tidak terdapat ketentuan yang mengatur peralihan hak, maka hak atas tanah tersebut tetap menjadi milik Saudara. Kepemilikan tersebut juga tidak akan beralih meski PBB dibayarkan oleh penerima sewa, sebab hal tersebut merupakan kesepakatan Saudara dengan penerima sewa.

Waris Dari Ayah Dengan Anak Laki-Laki yang Sudah Meninggal dan 9 Saudara Seibu
Adapun jika yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris dari ayah dengan meninggalnya anak laki-laki sebelum Pewaris meninggal, mengakibatkan Ahli Waris Pewaris seluruhnya adalah perempuan. Namun demikian, karena yang ada adalah Saudara Seibu, maka saudara-saudara Ayah tidak berhak menjadi Ahli Waris.

Wasiat Larangan Menjual Harta Waris
Dalam pertanyaan Saudara, hanya disebutkan wasiat larangan menjual harta waris hotel. Tidak ada wasiat yang menyebutkan larangan membagikan hasil hotel kepada ahli waris lainnya, atau bahkan hanya memberikan hasil hotel untuk satu ahli waris saja.Jika belum ada pembagian atau Saudara belum memperoleh kompensasi hingga harta waris tersebut dibalik nama ke salah satu pihak, maka Saudara memiliki hak atas hasil hotel tersebut. Berbeda halnya jika sudah ada pembagian dan Saudara tidak memiliki hak apapun terhadap harta waris berupa hotel tersebut, yang mengakibatkan Saudara tidak berhak atas hasil hotel dimaksud.

Waris Dari Duda Anak 3 yang Semasa Hidupnya Menikah Dengan Janda
Yang berhak menjadi ahli waris dari duda anak 3 yang menikah kembali dan memiliki 1 anak lagi tersebut adalah Janda yang ditinggalkan dan 4 (empat) anak kandung Duda dimaksud.

Pembagian Waris Dengan APHB Mengakibatkan Pembayaran Pajak 2 Kali?
Jika pembagian waris dengan APHB menjadi pilihan bagi para Ahli Waris, maka tentu terdapat peralihan sebanyak 2 (dua) kali. Sebagaimana telah digambarkan sebelumnya, dengan balik nama dari Pewaris kepada Ahli Waris, maka Ahli Waris secara bersama-sama dinyatakan memperoleh harta waris dimaksud, yang dengan demikian, ada harta yang terbagi sesuai jumlah Ahli Waris. Selanjutnya, ketika ada pihak yang menyerahkan haknya kepada salah satu orang yang ada namanya dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, maka pihak yang menerima tersebut tentunya memperoleh hak-hak milik orang yang menyerahkan, sehingga ada perolehan lagi dalam hal ini.Berdasarkan uraian di atas, maka jika Para Ahli Waris telah mengetahui bagian masing-masing dan telah bersepakat, maka ada baiknya untuk dilakukan pembagian dengan APHW. Namun demikian, jika pembagian yang demikian dirasa sulit, baik karena alasan-alasan tertentu seperti tidak adanya kompensasi, maka pembagian harus dilakukan dengan membalik nama harta waris kepada seluruh Ahli Waris.

Alur Ahli Waris dan Penguasaan Oleh Cucu Saat Anak Pewaris Masih Hidup
Apabila dalam Akta Kelahiran Ayah Saudara disebutkan bahwa Nenek merupakan ibu kandung dari Ayah Suadara, maka secara hukum Ayah Saudara merupakan anak sah dari Nenek. Namun jika ternyata dalam Akta Kelahiran tertulis bahwa Nenek bukan ibu kandung dari Ayah Saudara, maka Ayah Saudara merupakan anak angkat yang berdasar Hukum Waris Islam hanya memiliki hak waris 1/3 dari seluruh harta waris, dan berdasar KUH Perdata tidak memiliki hak waris apapun.Di samping itu, tidak dijelaskan tentang keluarga lain yang masih hidup saat Nenek meninggal dunia. Jika Ayah Saudara bukan anak kandung dari Nenek, maka berdasar Hukum Waris Islam, 2/3 bagian dari harta waris jatuh kepada Negara dan berdasar KUH Perdata harta tersebut menjadi harus diserahkan kepada Balai Peninggalan Harta. Namun jika Ayah Saudara adalah anak kandung Nenek, maka Ayah Saudara merupakan ahli waris satu-satunya.Karena Ayah Saudara masih hidup dan tidak ada wasiat tertulis dari Nenek, maka berdasar alur ahli waris tersebut, Ayah Saudara merupakan satu-satunya Ahli Waris. Ahli Waris memiliki hak sepenuhnya atas harta waris yang ditinggalkan Pewaris.