Kedudukan Anak Angkat Dalam Waris Saat Akta Kelahiran Tidak Ada
Berdasarkan ketentuan dalam KHI, maka kedudukan anak angkat dalam waris Islam hanya memperoleh 1/3 dari harta warisan sebagai wasiat wajibah. Wasiat wajibah sendiri memiliki arti bahwa meski tidak ada wasiat dari Pewaris (pihak yang meninggal dunia), maka anak angkat tetap memiliki hak sebagaimana diatur dalam wasiat wajibah. Namun demikian, wasiat wajibah tersebut hanya dapat diberikan kepada kedua anak tersebut manakala memang telah ada putusan pengadilan tentang pengangkatan anak dimaksud. Tanpa adanya putusan pengadilan atau bukti pengangkatan anak, maka kedua anak dimaksud tidak memiliki hak atas harta waris.
Tidak ada ketentuan pembagian waris bagi anak angkat. Oleh karena itu, jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka kedua anak angkat tersebut tidak memiliki hak apapun atas warisan yang ditinggalkan Kakak Saudara, kecuali keduanya dapat membuktikan sebagai anak kandung dari Kakak Saudara.
Hukum Waris Bagi Cicit
Hukum Waris, baik dalam Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris KUH Perdata baru terbuka atau berlaku ketika Pewaris meninggal dunia. Saat Pewaris tersebut meninggal dunia, maka hartanya berupa hak dan kewajiban juga akan jatuh dan diberikan kepada Ahli Waris yang berhak selama Ahli Waris tersebut tidak terhalang sebagai ahli waris.Apabila Kakek Buyut meninggal dunia ketika anak-anaknya masih ada, maka anak-anak tersebutlah yang berhak untuk menjadi Ahli Waris dan menerima Harta Waris. Adapun jika salah satu atau seluruh anaknya telah meninggal dunia dan meninggalkan anak (cucu Kakek), maka cucu Kakek berhak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti dan seterusnya. Oleh karena itu, untuk mengetahui hukum waris bagi cicit dalam hal ini harus diperhatikan kapan Pewaris (Kakek Buyut) meninggal dunia dan siapa saja yang masih hidup pada saat itu.
Mengubah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Untuk Memasukkan Nama Ayah Tiri
Jika anak Saudara adalah perempuan dan nantinya akan menikah secara muslim, maka akan ada keraguan terhadap siapa yang berhak menjadi wali nikah anak dimaksud. Oleh karena itu, mengubah akta kelahiran dengan memasukkan nama ayah tiri sebagai ayah kandung dalam Akta Kelahiran merupakan tindakan yang tidak dapat dan tidak disarankan untuk dilakukan sebab akan merugikan berbagai pihak.
Nama Dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Berbeda
Saudara harus menyertakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran sebagai syarat pernikahan di Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu jika nama dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga berbeda, tidak menutup kemungkinan akan timbul permasalahan, sehingga sangat disarankan agar Saudara membenahi Kartu Keluarga terlebih dahulu.
Sewa Menyewa Tanah Secara Lisan Berujung Penyerobotan Tanah, Begini Pasal 1571 KUH Perdata Mengaturnya
Karena perjanjian sewa menyewa tanah antara Saudara selaku pemberi sewa dengan penyewa dilakukan secara lisan, maka berakhirnya waktu sewa adalah saat Saudara memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa jangka waktu sewa tersebut telah berakhir. Meski demikian, pemberitahuan tersebut sebaiknya juga dilakukan dengan memperhatikan waktu yang dibutuhkan bagi penerima sewa untuk keluar dari tempat tersebut.
jika Saudara bermaksud melakukan pengosongan terhadap tanah tersebut, Saudara dapat mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan. Gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melanggar hukum, dengan petitum yang para pokoknya meminta penyewa atau tergugat untuk mengosongkan seluruh tanah tersebut. Manakala gugatan Saudara dikabulkan dan penyewa tetap tidak berkenan keluar, Saudara dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan yang nantinya pengosongan akan dibantu oleh aparat pengadilan.
Nama Ibu Tiri Dalam Akta Kelahiran Dan Akibat Hukumnya
Jika nama ibu tiri dalam akta kelahiran tersebut juga termuat di semua identitas kependudukan milik anak tersebut atau dengan kata lain tidak ada perbedaan identitas dalam dokumen manapun, maka tidak ada kesalahan administrasi identitas yang dapat menjadi alasan anak tersebut tidak lolos berkas. Hal tersebut dikarenakan, selama tidak ada pembatalan maka dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tetap dinyatakan sah.
Penjualan Tanah Milik Orang Lain yang Hasilnya Digunakan Tanpa Izin Pemilik
Perlu dilihat apakah yang menjadi isi dari surat kuasa tersebut. Apabila surat kuasa hanya sampai pada perbuatan penjualan tanah milik orang lain atau pemberi kuasa dan tidak menerima uang, maka yang berhak untuk menerima uang tetap Ibu Saudara. Namun jika dalam surat kuasa juga disebutkan mencakup hingga penerimaan uang, maka penerima kuasa juga berhak untuk menerima uang dari pembeli.Meski demikian, Saudara harus terlebih dahulu memeriksa apakah tanah tersebut telah benar-benar dijual dan telah dibalik nama. Disamping itu, Saudara harus pula memastikan bahwa pembeli telah membayarkan uangnya dan tidak menggunakan cek atau giro yang belum dicairkan oleh pihak Ibu Saudara atau penerima kuasanya.
Pembuatan KTP Berdasarkan Kartu Keluarga
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penerbitan dan pembuatan KTP-el didasarkan pada Kartu Keluarga. Apabila anak tersebut tercantum di dalam Kartu Keluarga Saudara yang terpisah dari Kartu Keluarga Orangtua Saudara, maka Saudara dapat membuat KTP-el berdasar Kartu Keluarga Saudara tersebut. Namun jika anak tersebut masih tercantum di dalam Kartu Keluarga Orangtua Saudara, maka pembuatan KTP-el didasarkan pada Kartu Keluarga Orangtua Saudara.
Penjualan Harta Waris Kakek Oleh Ayah
Dalam pertanyaan Saudara tidak disebutkan apakah Kakek memiliki anak lain atau tidak. Apabila Ayah Saudara memiliki saudara, maka dalam penjualan tersebut Ayah Saudara harus memperoleh izin dari saundara-saudara lainnya yang memperoleh hak waris atas tanah dan bangunan tersebut. Namun jika Ayah Saudara adalah satu-satunya anak dari Kakek, maka penjualan harta waris Kakek oleh Ayah Saudara tidak perlu memperoleh izin dari pihak lain termasuk Saudara sendiri, untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.
Penggantian Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga
Berdasar ketentuan tersebut di atas, untuk penggantian nama ibu kandung dari anak Saudara tersebut, Saudara dapat memintakan penerbitan KK karena perubahan data.