
Sistem Pidana Anak
Sebagai informasi, UU 11/2012 mengatur mengenai diversi, yaitu suatu proses untuk mengedepankan restoratif justice, atau dapat pula disebut sebagai proses mediasi antara pelaku dan korban. Proses diversi ini wajib dilakukan dalam setiap tingkat proses peradilan, yaitu sejak penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Anak yang berumur 16 tahun termasuk sebagai orang di bawah umur yang jika melakukan tindak pidana dapat diproses dengan menggunakan UU 11/2012 sebagai dasarnya.

Apakah anak berumur 16 tahun dapat dipidana?
Berdasarkan pertanyaan yang diberikan, anak yang dimaksud telah berusia 16 tahun, sehingga dianggap sudah mampu berfikir rasional dan logis, sudah mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, dan apabila berkonflik dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkaitan dengan sanksi yang dapat diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, harus terlebih dahulu melihat kepada ketentuan tindak pidana pembunuhan, jika tindak pembunuhan biasa sebagaimana Pasal 338 KUHP maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan ke anak adalah 1/2 (setengah) dari total maksimum pidana orang dewasa, yaitu paling lama 7,5 (tujuh setengah) tahun, namun jika yang dilakukan adalah pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, maka dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 (sepuluh).