Sistem Pidana Anak
Pertanyaan
Halo,saya mau nanya,apakah anak yang berusia 16 tahun/di bawah 18 tahun dapat di pidana?…Untuk kasus pemukulan.Intisari Jawaban
Sebagai informasi, UU 11/2012 mengatur mengenai diversi, yaitu suatu proses untuk mengedepankan restoratif justice, atau dapat pula disebut sebagai proses mediasi antara pelaku dan korban. Proses diversi ini wajib dilakukan dalam setiap tingkat proses peradilan, yaitu sejak penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Anak yang berumur 16 tahun termasuk sebagai orang di bawah umur yang jika melakukan tindak pidana dapat diproses dengan menggunakan UU 11/2012 sebagai dasarnya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan