
Potensi Peralihan Hak Atas Tanah yang Disewakan Selama 45 Tahun
Selama dalam perjanjian sewa menyewa tersebut tidak terdapat ketentuan yang mengatur peralihan hak, maka hak atas tanah tersebut tetap menjadi milik Saudara. Kepemilikan tersebut juga tidak akan beralih meski PBB dibayarkan oleh penerima sewa, sebab hal tersebut merupakan kesepakatan Saudara dengan penerima sewa.

Pendaftaran Tanah Petok yang Telah Lama Tidak Diurus
Saudara dapat mencari tahu letak tanah petok yang Ibu Saudara miliki dengan cara menanyakannya kepada Kantor Desa/Kelurahan setempat. Dengan menunjukkan petok yang Saudara miliki, Saudara juga dapat memperoleh informasi terkait Buku Desa yang akan menunjukkan asal mula petok tersebut, dan sebagai catatan jika petok tersebut dialihkan maka Saudara harus melihat dasarnya sebab peralihan petok harus disertai penyerahan asli surat.Saudara harus memastikan terlebih dahulu lahan dimaksud untuk dapat melakukan pendaftaran tanah petok tersebut.

Sewa yang Dialihkan Oleh Penyewa Sebelum Jangka Waktu Berakhir
Apabila tidak ada perjanjian yang memberikan hak kepada perusahaan untuk mengalihkan haknya kepada pihak ketiga, maka Masyarakat Pemilik Lahan memiliki hak untuk melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa dengan perusahaan yang juga berpengaruh pada hilangnya hak pihak ketiga atas hak swa. Jika ternyata terhadap hak sewa yang dialihkan tersebut, Pihak Ketiga sudah menggunakan lahan dimaksud, maka Masyarakat Pemilik Lahan juga dapat meminta ganti rugi baik kepada Penyewa maupun Pihak Ketiga.

Tanah PJKA atau PT KAI yang Dikuasai Masyarakat dan Pengajuan Pendaftaran Haknya
Manakala tidak ada informasi atau bukti bahwasanya tanah tersebut adalah milik PT KAI, maka Saudara dapat mengajukan pendaftaran hak atas tanah atas dasar penguasaan fisik. Adapun jika tanah dimaksud diindikasi milik PT KAI, Kantor Pertanahan akan terlebih dahulu meminta informasi kepada PT KAI sebelum menerbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah atas nama Saudara.Namun demikian, jika Saudara mendapati fakta bahwa tanah dimaksud adalah Tanah PJKA atau PT KAI, maka sebaiknya Saudara tidak mengajukan permohonan pendaftaran atas tanah tersebut kecuali telah terdapat peralihan dari PT KAI kepada Saudara. Hal tersebut guna menghindari adanya permasalahan dan kerugian yang berpotensi Saudara atau ahli waris Saudara alami di kemudian hari.

Penjualan Hak Atas Tanah Atas Nama Sendiri Namun Diduga Berasal Dari Orangtua
Pemilik hak atas tanah memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan hukum terhadap hak atas tanah yang dimilikinya, termasuk namun tidak terbatas membebaninya dengan hak tanggungan, menjual, dan/atau menyewakannya. Oleh karena itu, Kakak Saudara memiliki hak sepenuhnya untuk penjualan hak atas tanah tersebut.

Waris Tanah Petok/Girik yang Diperjualbelikan Saudara Pewaris
Manakala benar petok/girik tersebut masih milik Ayah Saudara ketika Almarhum meninggal dunia, maka petok/girik tersebut diwariskan kepada Saudara. Oleh karena itu, pihak lain termasuk saudara-saudara Ayah tidak memiliki hak untuk melakukan pengelolaan atau peralihan atas waris tanah petok tersebut, kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka memiliki perjanjian lain dengan Ayah Saudara.

Pencatatan Tanah Girik Menjadi SHM Atas Nama Beberapa Orang
Saudara dapat melakukan pencatatan tanah girik dimaksud kepada Kantor Pertanahan setempat dengan mengatasnamakan beberapa orang (seluruh anak-anak Pewaris. Manakala nantinya terdapat orang yang namanya tercantum dalam Sertipikat tersebut yang telah meninggal dunia, maka harus didaftarkan kembali kepada Kantor Pertanahan.

Pemecahan Sertipikat Hak Atas Tanah Milik Bersama 11 Orang
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait telah adanya sertifikat hak atas tanah atas nama 11 (sebelas) orang dan akan dipecah sesuai dengan bagian masing-masing, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan pemecahan hak atas tanah. Pemecahan Hak Atas Tanah tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kanto Pertanahan setempat, sesuai dengan yang tertulis dalam Sertipikat Hak Atas Tanah yang Saudara miliki tersebut.

Penyerobotan Lahan: Saat Seseorang Hanya Membenahi Parit
Paret yang dimaksud kami asumsikan sebagai parit pagar. Pembenahan pada bagian pagar tersebut dapat dikatakan melawan hukum manakala tindakan tersebut dilakukan sambil memindahkan tanah yang tentunya dapat mengurangi hak orang lain. Namun demikian, jika hanya merupakan tindakan pembenahan dari luar dan tidak mengurang atau menambahkan luas, maka tindakan tersebut bukanlah tindak pidana penyerobotan lahan ataupun penggelapan.

Tanah Nenek Diatasnamakan Adiknya, Cara Ahli Waris Menjual
Tindakan yang menjadikan tanah nenek diatasnamakan adiknya tersebut sering disebut dengan nominee. Pada dasarnya, perjanjian nominee di Indonesia, khususnya terkait dengan kepemilikan hak atas tanah adalah perjanjian yang dilarang. Oleh karena itu, perjanjian nominee antara nenek Saudara dengan adiknya adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan demikian, perjanjian antara nenek Saudara dengan adiknya adalah batal demi hukum, dan Hak Milik tersebut sepenuhnya adalah milik adik nenek Saudara.
Dengan demikian, jika ada salah satu Ahli Waris Pengganti yang berkewarganegaraan Indonesia, maka Ahli Waris Pengganti tersebut dapat membuat keterangan waris baik di hadapan Notaris atau dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan. Keterangan atau Penetapan Waris tersebut dapat menjadi dasar balik nama kepada Kantor Pertanahan setempat, tentunya setelah dilakukan pembayaran pajak. Apabila telah dilakukan balik nama, maka pihak yang memiliki dapat melakukan penjualan terhadap Hak Milik tersebut.