Mahkamah Konstitusi Memutus Perkara: 4 Hal yang Diperhatikan
Secara kedudukannya, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kewenangan berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim. Keyakinan yang dimaksud adalah keyakinan Hakim berdasarkan alat bukti. Ini artinya alat bukti menjadi hal yang penting dan menentukan untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus suatu perkara.
Pencantuman Ayah Tiri Dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
ketika Saudara menikah kembali dan anak tersebut memiliki ayah tiri, maka nama ayah tirinya tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Akta Kelahiran, melainkan hanya dalam Kartu Keluarga. Hal tersebut dikarenakan Akta Kelahiran, sebagaimana yang Saudara sampaikan pula, bahwa akta lahir hanya akan memuat nama ayah manakala kelahiran tersebut terjadi setelah tercatatnya sebuah pernikahan, hal mana telah diatur dalam pasal 33 Peraturan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Menambahkan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Dilihat dari kasus yang Saudara alami, orang tua dalam Akta Kelahiran anak Saudara hanya ada Ibu dikarenakan perkawinan Saudara tidak dilakukan secara negara melainkan siri. Akan tetapi, saat ini telah terdapat ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Aturan ini mengatur terkait dengan pelaksanaan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk memasukkan nama Ayah Kandung ke dalam Akta Kelahiran anak Saudara dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan akta pencatatan sipil terlebih dahulu.
Akta Kelahiran Dengan Orang Tua Sambung
Oleh karena itu, pada dasarnya Akta Kelahiran tidak dapat diubah. Oleh karena itu, nama suami Saudara saat ini tidak dapat masuk ke dalam Akta Kelahiran anak Saudara maupun dicatatkan sebagai Catatan Pinggir dalam Akta Kelahiran.
Aturan Perubahan Nama Orang Tua Anak Angkat
Dari ketentuan Pasal 47 UU Adminduk, dapat diketahui bahwa selain berdasarkan penetapan pengadilan, wajib melaporkan adanya pengangkatan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Setelah itu, akan dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya. Perubahan nama tersebut dimaksudkan apabila terdapat kesalahan penulisan atau adanya ketidaksesuaian antara dokumen kependudukan dengan dokumen kependudukan lainnya sehingga dapat mengganti dengan mekanisme penetapan pengadilan.
Kedudukan Anak Dalam Keluarga Berbeda Ibu
Berdasar ketentuan tersebut, Kartu Keluarga memang merupakan identitas keluarga yang menunjukkan data tentang nama, susunan, dan hubungan antara anggota keluarga seperti hubungan antara Saudara dengan ayah Saudara. Namun demikian, Kartu Keluarga bukan satu-satunya identitas yang dapat membuktikan bahwa Saudara adalah anak dari ayah Saudara, melainkan ada pula Akta Kelahiran yang membuktikan Saudara adalah anak dari ayah Saudara tersebut. Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU Adminduk
Perubahan Kartu Keluarga Dengan Tidak Menyertakan Anak Tiri
Sehingga mengenai membuat kartu keluarga sendiri atau tidak melibatkan ‘anak’ pada kartu keluarga yang baru merupakan hal yang bertentangan dengan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, Saudara perlu memperhatikan beberapa hal yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Ada baiknya bagi Saudara untuk mencoba menghubungi anak tersebut, sebab anak tersebut nantinya juga tentu akan membutuhkan data kependudukannya yang tentunya juga membutuhkan data terkait Kartu Keluarga itu sendiri.
Contoh Teori Stufenbau oleh Hans Kelsen
Berkaitan dengan Teori Stufenbau oleh Hans Kelsen, telah kami bahas dalam artikel berjudul “Teori Hukum Stufenbau” dan “Penerapan…
Penerapan Teori Stufenbau di Indonesia
Mengenai Teori Stufenbau (stufenbautheorie) sebelumnya pernah dijelaskan dalam Artikel dengan Judul “Teori Hukum Stufenbau”. Secara umum, Teori Stufenbau…
Pelaksanaan Anggaran Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Apabila akan ada perbedaan antara isi kontrak dengan dengan DIPA, maka perlu dilakukan revisi anggaran setidaknya pada tingkat KPA dengan mengulas petunjuk operasional. Tanpa adanya revisi, maka pengguna anggaran dan penyedia dapat berpotensi diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).