Pembagian Waris Setelah Ada Ahli Waris yang Meninggal Dunia
Selanjutnya, dikarenakan setelah Pewaris meninggal dunia tidak disegerakan mengurus warisan dengan melakukan pembagian ataupun balik nama hingga salah satu ahli waris meninggal dunia, maka cucu-cucu Kakek dan menantu Kakek yang merupakan ahli waris dari anak-anak Kakek berhak untuk memperoleh harta waris yang seharusnya dahulu diperoleh oleh anak-anak Kakek yang sekarang sudah meninggal dunia tersebut. Dengan demikian pembagian waris setelah adanya salah satu ahli waris meninggal dunia tidak mempengaruhi nilai yang diperoleh oleh ahli waris yang telah meninggal dunia tersebut.
Waris Non Muslim Ketika Ibu Meninggal dan 2 Saudara Sudah Meninggal Dunia
Dikarenakan Saudara adalah non muslim, maka waris yang digunakan adalah waris non-muslim yaitu waris berdasarkan KUH Perdata. Waris sendiri baru terbuka karena kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 830 KUH Perdata.Manakala seorang wanita meninggal dunia dan dia telah berkeluarga, maka yang berhak untuk menjadi ahli warisnya adalah suami dan anak-anaknya. Dalam pertanyaan Saudara, kami tidak melihat keterangan Ayah Saudara masih hidup, oleh karena itu kami mengasumsikan bahwa Ayah Saudara telah meninggal dunia dan bukan merupakan ahli waris dari Ibu Saudara.
Anak Angkat Tidak Dapat Menjadi Ahli Waris, Kecuali Dengan Syarat Berikut
jika anak angkat suami Saudara tersebut tidak tertulis sebagai anak kandung Suami Saudara dalam Akta Kelahirannya, maka anak angkat Saudara bisa mendapatkan warisan apabila terdapat wasiat wajibah dari almarhum suami Saudara. Wasiat wajibah itu sendiri berarti tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai aparat Negara untuk memaksa memberikan putusan wajib wasiat kepada orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada orang yang bukan menjadi ahli waris.
4 Golongan Waris Dalam KUH Perdata
bahwa pembagian harta waris dari Pewaris Tono dibagikan kepada Ahli Waris dari garis bapak yaitu Tono, mendapatkan ½ Harta Waris, dan Ahli Waris dari garis ibu yaitu Flamboyan mendapatkan ¼ dan Kusuma mendapatkan ¼ .
Akta APHB dan 2 Akibat Hukum
Akta APHB dapat batal demi hukum apabila terdapat unsur dwang (paksaan) atau bedrog (penipuan). Paksaan dapat terjadi jika suatu perjanjian yang lahir karena cacat kehendak, termasuk pula seseorang yang merasa terpaksa untuk mengikatkan diri dalam perjanjian karena suatu keadaan atau karena akibat adanya penyalahgunaan keadaan oleh pihak lain (Misbruik Van Omstandigheden) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1323-1327 KUH Perdata.
Penjelasan Hukum Waris Di Indonesia dan Bagiannya
Pembagian atas harta waris berupa rumah tersebut dapat dilakukan dengan cara mengatasnamakan hak atas tanah tersebut kepada seluruh ahli waris, sehingga dalam setiap penjualan dan/atau peralihan nantinya harus dilakukan atas persetujuan seluruh ahli waris yang namanya tertulis dalam hak atas tanah tersebut. Di samping itu, dapat pula dilakukan dengan cara menjual bidang tanah tersebut dan membagi hasil penjualan harta waris tersebut sesuai dengan nilai bagian masing-masing.
Pembagian Waris Berdasarkan Wasiat
Apabila ayah Saudara memberikan seluruh harta warisan kepada anak dan istrinya dimana hal tersebut lebih dari â…“ harta peninggalan, maka harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris yang lain seperti nenek (ibu dari ayah Saudara). Jika ahli waris yang lain tidak menyetujui maka wasiat hanya bisa dilakukan maksimal â…“ bagian dari harta peninggalan ayah Saudara. Hal tersebut berdasarkan Pasal 201 KHI.
Tanah Warisan dan Bagiannya Menurut 2 Hukum Waris
Dikarenakan dalam pertanyaan Saudara, pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan, maka ia memperoleh 1/2 dari harta peninggalan cucu sebagai ahli waris pengganti memperoleh 1/3 bagian dari seluruh harta peninggalan kakek dan nenek Saudara menurut KUH Perdata. Sementara dalam KHI, besaran bagian cucu tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Sedangkan anak perempuan dari kakek nenek Saudara mendapatkan 1/2 bagian. Perlu diketahui bahwa Letter C bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya.
Pembagian Hak Atas Tanah Warisan Menurut 2 Hukum Waris
Pendaftaran peralihan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan harus disertai juga dengan Sertipikat Hak Atas Tanah itu sendiri. Saudara tidak menyebutkan dalam pertanyaan apakah Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut telah Saudara pegang atau belum. Apabila belum, maka Saudara dapat menelusurinya. Pembagian tersebut pada dasarnya dapat berupa pemecahan hak atas tanah, seperti memecah sertipikat hak atas tanah ataupun dengan dilakukan penjualan terlebih dahulu setelah itu hasil penjualan dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Bagian Waris Paman
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Paman Saudara tidak memiliki hak waris apapun terhadap harta waris yang ditinggalkan oleh orangtua Saudara, baik itu barang bersama atau barang bawaan dari kedua Almarhum. Oleh karena itu, beberapa upaya hukum tersebut dapat Saudara lakukan manakala terbukti bahwa bidang tanah dan bangunan tersebut adalah benar harta waris dari orangtua Saudara yang merupakan hak Saudara sebagai ahli waris.