Kontrak Innominat
Kontrak Innominaat adalah kontrak yang ada dalam kehidupan masyarakat namun tidak dikenal dalam KUHPer. Timbulnya kontrak innominaat yaitu karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPer.
Pembuktian Dalam Sengketa Tanah
Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata, sepanjang akta di bawah tangan tidak disangkal atau dipungkiri oleh para pihak maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, sedangkan apabila kebenaran tanda tangan dalam akta di bawah tangan di sangkal akan kebenarannya maka akta tersebut harus dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan alat bukti yang lain seperti sakasi, persangkaan dan pengakuan.
Kedudukan Hukum Tanah Ulayat Di Indonesia
Karena tanah ulayat atau perkampungan masih ada dan diakui keberadaannya oleh masyakat adat tersebut maka tanah tidak dapat dialihkan atau dibagi-bagi karena merupakan milik bersama dan kepemilikannya tidak boleh dipecah-pecah atau dibagi dan dijadikan milik pribadi. Apabila ada yang melanggar perjanjian tersebut dengan membangun rumah tanpa musyawarah bersama masyarakat adat atau keturunan nenek moyang terlebih dahulu maka perbuatan tersebut dapat digolongkan menjadi tindak pidana penyerobotan tanah yang melanggar ketentuan Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP.
Penyelesaian Sengketa Tanah
Opsi 1 apabila tanah belum memiliki sertifikat dapat menggunakan Letter C sebagaimana di tahun 1980-an Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah yang berada dicatat di kantor desa/kelurahan. Opsi 2 apabila memiliki sertifikat perlu adanya pengecekan ulang bagi pihak yang memiliki tanah berdampingan, pengukuran tanah diperlukan untuk membuat sertifikat dengan luas tanah yang presisi sesuai dengan faktanya.
Ancaman Pasal bagi Orang yang Tidak Mengakui Kegiatan Jual Beli
Penjual tanah tersebut juga dapat dituntut melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur pada pasal 278 KUHP, berdasarkan pasal tersebut biasanya seseorang yang melakukan penipuan akan menerangkan sesuatu yang seolah-olah benar atau terjadi, namun sesungguhnya perkataan tersebut adalah tidak sesuai dengan kenyataan karena tujuannya adalah untuk meyakinkan seseorang agar menguntungkan dirinya sendiri. Dengan adanya bukti AJB membuktikan bahwa pembeli telah membeli serta membayarkan uangnya kepada penjual untuk pembelian tanah yang dimana penjual mengelak telah menjual tanahnya.
Perjanjian Mengenai Titip Jual Beli Hewan
Perjanjian tersebut bukan termasuk perjanjian bernama, sebab tidak ada Perjanjian Konsinyasi yang diatur dalam Buku 3 KUH Perdata…