
Harta Warisan Bagi Anak Angkat
Karena dalam pertanyaan tersebut tidak disebutkan agama dari Si A dan Si B selaku pewaris, maka pertanyaan tersebut…

Cara Mengembalikan Status Anak Angkat yang Tertulis dalam Kartu Keluarga Sebagai Anak Kandung
Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang administrasi kependudukan tersebut, tidak satupun menyebutkan tentang prosedur perubahan Akta Kelahiran karena adanya kesalahan penyebutan nama orang tua. Oleh karena itu, permohonan perubahan nama orang tua pada Akta Kelahiran tersebut dapat dilakukan dengan melakukan permohonan kepada Dinas Pencatatan Sipil setempat atau dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yaitu berupa permohonan perubahan Akta Kelahiran. Tentu permohonan tersebut harus disertai dengan alat-alat bukti yang sah, diantaranya adalah bukti surat seperti keterangan lahir dari bidang atau pihak yang membantu kelahiran. Bukti lain yang dapat diajukan adalah saksi yang mengetahui tentang pengangkatan anak tersebut.

Akta Kelahiran Yang Hanya Menyebutkan Nama Ibu
Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan…

Apakah Paman, Bibi, dan Sepupu Dapat Menjadi Ahli Waris?
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka paman dan/atau bibi si A yang merupakan keluarga sedarah garis kesamping berhak menjadi ahli waris si A dengan bagian separuh harta si A, sedangkan separuh harta lainnya merupakan hak dari keluarga sedarah garis keatas si A yaitu kakek dan/atau nenek buyut si A. Dalam hal kakek dan/atau nenek buyut si A sudah meninggal, maka keluarga sedarah garis kesamping si A yang dihitung sampai derajat ke-6 (enam) berhak memperoleh warisan tersebut. Berdasarkan atas ketentuan dalam Pasal 845 KUHPer juga diperkenankan adanya penggantian pewarisan apabila dalam hal paman dan/atau bibi yang memiliki hubungan darah dengan si A sudah meninggal, penggantian pewarisan tersebut dapat dilakukan oleh anak paman dan/atau bibi si A yang dapat disebut sebagai sepupu si A.

Akta Pembagian Hak Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) merupakan salah satu dokumen yang dijadikan dasar dalam mengurus pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat. Jika ahli waris hanya menyertakan Surat Keterangan Waris, maka hak atas tanah tersebut masih berstatus kepemilikan bersama. Namun, jika ahli waris menyertakan APHB, maka hak atas tanah tersebut telah berstatus hak individu, tergantung pada kesepakatan yang tercantum dalam APHB. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat APHB. Namun demikian, apabila para pihak setuju untuk menempuh prosedur ini, maka tentu akan terdapat dua kali pembayaran pajak yaitu pajak yang dikenakan saat peralihan hak kepada seluruh ahli waris dan pajak yang dikenakan saat peralihan kepada sebagian atau salah satu ahli waris dengan APHB.

BAGIAN WARISAN ANAK ANGKAT YANG TERCATAT SEBAGAI ANAK KANDUNG DI AKTA KELAHIRAN
Pengakuan anak angkat sebagai anak kandung akan merugikan ahli waris yang sah lainnya. Karena adanya akta kelahiran yang membuktikan bahwa keponakan anda diakui sebagai anak kandung secara hukum, yang membuat hak waris secara penuh jatuh ke tangan keponakan anda. Upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kasus tersebut adalah dengan mengajukan permohonan penetapan anak angkat ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama non Islam dan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Karena dalam kasus ini saudara anda dan istrinya sudah meninggal dunia, maka permohonan perubahan akta tersebut dapat diajukan oleh keponakan anda atau orang lain yang mendapat kuasa darinya.

Akta Kelahiran Yang Hanya Menyebutkan Nama Ibu
Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan…

Apakah Paman, Bibi, dan Sepupu Dapat Menjadi Ahli Waris?
Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada ahli waris. Prinsip dasar dalam…