Pembagian Warisan Keluarga

Jika menurut pembagian dalam KUHPerdata, suami almarhum ibu atau Bapak mendapatkan ½ bagian dari harta peninggalan Ibu yang merupakan harta bersama. Kemudian yang setengah lagi menjadi harta waris yang dibagikan kembali kepada anak-anak dan suami. Dengan demikian, apabila seluruh harta waris adalah harta bersama, maka Bapak memiliki hak waris sebesar:= ½ bagian harta bersama + bagian harta waris = ½ + ( 1/2 : 3 ) = ½ + (1/2 x 1/3) = ½ + 1/6 = 4/6 atau 2/3
Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Hak Saudara Kandung Saat Pewaris Hanya Meninggalkan Istri dan Saudara

Apabila Pewaris hanya meninggalkan seorang istri dan saudara-saudara kandung, maka berdasarkan Hukum Waris Islam, saudara-saudara kandung tersebut memiliki hak waris. Namun berdasar Hukum Waris KUH Perdata, saudara-saudara kandung tersebut tidak memiliki hak waris.
Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Anak Kakek Meninggal Lebih Dahulu, Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti

Pewaris adalah orang yang meninggal dan Ahli Waris adalah orang yang ditinggalkan. Pada saat seorang Kakek meninggal dunia, namun anak Kakek telah meninggal lebih dahulu, maka cucu Kakek memiliki hak sebagai ahli waris pengganti. Hal tersebut berlaku baik dalam Hukum Waris KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam

Penggantian Hak Untuk Menetapkan Ahli Waris

Berdasar ketentuan itu pula, maka Cucu Angkat Laki-Laki Akta Anak Laki-laki 1 memperoleh 1/3 bagian, sedangkan Cucu Laki-Laki A, Cucu Laki-Laki B, Cucu Laki-Laki C, dan Cucu Laki-Laki D secara bersama-sama memperoleh 1/3 bagian, dan masing-masing memperoleh 1/12 bagian. Sedangkan Cucu Laki-Laki E dan Cucu Perempuan F secara bersama-sama memperoleh 1/3 bagian, sedangkan jika diperhitungkan masing-masing maka Cucu Laki-Laki E memperoleh 2/9 dan Cucu Perempuan F memperoleh 1/9 bagian.
Tunjangan Uang lauk TNI

Hak Waris Bagi Cucu Apabila Nenek Meninggal

Berdasarkan Pasal 852a KUHPerdata jika nenek Saudara meninggal terlebih dahulu dari kakek Saudara, maka kakek Saudara berhak mendapat separuh bagian dari harta bersama atas perkawinan mereka sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi milik ahli waris nenek yaitu 1 orang anak nenek yang masih hidup dan cucu dari nenek yg orang tuanya meninggal dengan pembagian masing-masing sama rata.

Kedudukan Anak Dari Pernikahan Siri

Apabila Saudara telah melangsungkan pernikahan secara hukum dihadapan KUA dan mendapatkan akta nikah, maka terhadap akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang formal karena di dalamnya telah dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh Negara. Tentu saja hal tersebut membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka setelah tanggal pernikahan tersebut, yaitu menyangkut harta bersama maupun hak kewarisan.
Permohonan Eksekusi

Pembagian Warisan Cucu

Sebagai ahli waris, apabila merasa pembagian harta warisan tidak adil secara KUH Perdata maupun KHI dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan terhadap orang yang menguasai harta warisan tersebut agar harta warisan dapat dibagi secara adil kepada semua ahli waris. Mengenai 10 sepupu Saudara, dapat menerima warisan dalam KUH Perdata karena mengganti posisi orang tua yang memiliki hubungan darah dengan Ayah Saudara. Sementara dalam KHI, idak mendapatkan warisan. Tetapi jika saudara-saudara Ayah meninggal terlebih dahulu sebelum Pewaris (Kakek Saudara), maka dapat menerima bagian warisan.
Anak dalam Hukum di Indonesia Image by Pinterest.com

Alur & Proses Pengangkatan Anak

Berdasarkan laporan pengangkatan anak, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran. Selanjutnya proses pengangkatan anak (Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018) tersebut secara administrasi kependudukanya sudah selesai. Sehingga dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai “anak”, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom  nama orang tua. Terkait dengan hasil putusan dari Pengadilan Agama tentang hak asuh anak angkat yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama setempat, namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak dukcapil untuk menerbitkan KK baru dengan memuat anak angkat dalam KK Saudara, dengan dalih bahwa putusan dari pengadilan tersebut tidak "Mengikat/Ngambang", bisa terjadi karena adanya kesalahan pengetikan dan/atau kurang cermatnya petitum permohonan penetapan sehingga amar penetapannya menjadi salah/tidak lengkap. Apabila terjadi hal demikian, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan kasasi untuk memperbaiki amar penetapan (Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung) yakni upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap penetapan adalah kasasi.
Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pembagian Waris Menurut Hukum Islam

Disebutkan bahwa anak laki-laki pertama wafat meninggalkan istri, anak laki-laki dan anak perempuan. Didalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa ...apabila anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Sebelum itu, bagian waris dari kakek dibagikan terlebih dahulu kepada anak-anak dari kakek yang masih hidup/3 saudara anak laki-laki pertama meninggal yang masih hidup, kemudian bagian dari janda/istri anak laki-laki pertama tersebut adalah 1/8 bagian karena meninggalkan anak (Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam).

Penjualan Harta Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Terkait dengan apa yang perlu disiapkan untuk berperkara yaitu alat bukti yang menjadi dasar gugatan dan/atau laporan ke polisi, Sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/284 RBg, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari : 1. Surat, yaitu dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), surat kematian, Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) / dokumen lain yang menunjukkan anak sebagai ahli waris yang sah, Akta Jual Beli (AJB), dan kwitansi/bukti transaksi pembelian 2 bidang tanah tersebut, dll. 2. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa penjualan 2 bidang tanah tersebut. 3. Persangkaan 4. Pengakuan, dan 5. Sumpah Sedangkan apabila hendak melaporkan ke polisi maka alat bukti sah yang bisa diajukan adalah bisa dilihat dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
1 10 11 12 13 14 18