Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Bentuk Tindak Pidana Korupsi pics by Freepik

Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Untuk Ayah yang Menelantarkan Anaknya

Akta kelahiran menjadi bukti bahwa anak yang dilahirkan memiliki asal usul yang jelas. Anak dari perkawinan yang sah dan anak di luar perkawinan yang sah pun berhak mengajukan permohonan akta kelahiran sehingga memiliki hak dan perlakuan hukum yang sama rata. Dengan tercantumnya nama kedua orang tua anak, maka pengasuhan anak yang belum baligh menjadi hak ibunya berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam sedangkan biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab seorang ayah.
Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Ahli Waris Pengganti Atas Waris Nenek

Lebih lanjut, dikarenakan nenek telah meninggal dunia setelah Alm. Ayah Saudara, maka yang menjadi harta waris dari Pewaris (Nenek) adalah harta bawaan Nenek (termasuk harta waris yang diperoleh dari Alm. Ayah Saudara) dan harta bersama yang diperoleh nenek saat pernikahan dengan kakek. Adapun yang berhak menjadi ahli waris, dimana mendasarkan pada pertanyaan Saudara maka pada saat meninggal dunia tersebut Alm. Nenek tidak meninggalkan ahli waris lainnya selain anak-anaknya, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah anak-anak Alm. Nenek. Adapun Saudara bersama-sama dengan anak-anak Alm Ayah Saudara lainnya, berhak menjadi Ahli Waris Pengganti.
Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Ahli Waris Pengganti Dengan Harta Waris Berupa Saham

Pada dasarnya, konsep Ahli Waris Pengganti tidak menjadikan berubahnya nilai atau porsi hak waris. Apabila tadinya anak laki-laki memiliki nilai sebesar 10, maka anak dari anak laki-laki tersebut secara kumulatif juga memperoleh 10, yang artinya kedua cucu tersebut secara bersama-sama memiliki bagian 10. Oleh karena itu, adalah tepat permintaan 2 cucu perempuan tersebut untuk meminta nilai waris sebesar yang seharusnya diperoleh oleh ayah mereka.

Pembagian Warisan Keluarga

Jika menurut pembagian dalam KUHPerdata, suami almarhum ibu atau Bapak mendapatkan ½ bagian dari harta peninggalan Ibu yang merupakan harta bersama. Kemudian yang setengah lagi menjadi harta waris yang dibagikan kembali kepada anak-anak dan suami. Dengan demikian, apabila seluruh harta waris adalah harta bersama, maka Bapak memiliki hak waris sebesar:= ½ bagian harta bersama + bagian harta waris = ½ + ( 1/2 : 3 ) = ½ + (1/2 x 1/3) = ½ + 1/6 = 4/6 atau 2/3
Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Anak Kakek Meninggal Lebih Dahulu, Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti

Pewaris adalah orang yang meninggal dan Ahli Waris adalah orang yang ditinggalkan. Pada saat seorang Kakek meninggal dunia, namun anak Kakek telah meninggal lebih dahulu, maka cucu Kakek memiliki hak sebagai ahli waris pengganti. Hal tersebut berlaku baik dalam Hukum Waris KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam
Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pembagian Waris Menurut Hukum Islam

Disebutkan bahwa anak laki-laki pertama wafat meninggalkan istri, anak laki-laki dan anak perempuan. Didalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa ...apabila anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Sebelum itu, bagian waris dari kakek dibagikan terlebih dahulu kepada anak-anak dari kakek yang masih hidup/3 saudara anak laki-laki pertama meninggal yang masih hidup, kemudian bagian dari janda/istri anak laki-laki pertama tersebut adalah 1/8 bagian karena meninggalkan anak (Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam).
Uang Nasabah diduga hilang Photo by Galeanu Mihai

Hak Waris Nenek

Dilihat dari 2 (dua) ketentuan yang mengatur mengenai warisan di Indonesia, maka nenek dapat mendapatkan warisan dengan mekanisme yang diatur dalam 2 (dua) ketentuan tersebut. Sehingga diketahui nenek tetap mendapatkan bagian atau memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari pewaris. Dalam KHI, pewarisan kepada nenek yang berasal dari golongan Ibu dan dapat dilakukan secara langsung ataupun sebagai ahli waris pengganti. Sementara dalam KUHPerdata nenek masuk dalam golongan III mendapatkan separuh dari bagiannya sebagai ahli waris.
photo by eelnosiva on stock.adobe.com

Pembagian Harta Waris bagi yang tidak mempunyai keturunan

terkait dengan hukum waris, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, terdapat 3 (tiga) hukum waris yang dapat diterapkan yaitu Hukum Waris berdasarkan KUHPerdata/BW, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. untuk menjawab pertanyaan tersebut akan didasarkan pada Hukum Waris berdasar KUHPerdata/BW dan Hukum Waris Islam.
Photo by pexels-andrea-piacquadio

Warisan Cucu Dalam Hukum Waris

Berdasarkan pasal 185 KHI diatas, cucu baru dapat menjadi pengganti apabila ayah dan ibunya meninggal terlebih dahulu. Baru setelah itu kakek dan neneknya yang meninggal. Kemudian harta peninggalan langsung diserahkan pada cucunya. Disini cucu akan memperoleh bagian yang sama seperti orang tuanya dan tidak boleh lebih.
image by bymuratdeniz on istockphoto.com

Pembagian Harta Waris Golongan ke-II

Jika pewaris meninggal dunia pada tahun 2010 namun harta waris belum dibagikan dan tidak diuraikan secara jelas alasan mengapa harta waris belum dibagikan. Maka dapat disimpulkan adanya penundaan atau penangguhan pembagian harta waris milik pewaris. Karena sebelumnya belum dilakukan pembagian harta warisan kepada ahli waris hingga ayah Saudara meninggal dunia. Namun dalam hukum waris adanya istilah "Ahli Waris Pengganti" dengan ketentuan, bahwa keturunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai satu cabang dan bersama-sama memperoleh bagian. Dengan demikian, jika salah satu atau semua anak pewaris telah meninggal lebih dahulu sehingga hanya ada cucu-cucunya, maka mereka yang akan mewaris atas dasar penggantian dan bukan secara uit eigen hoofed (atas diri sendiri).
1 2 3 4 5