
Hubungan Ayah Kandung Dengan Putrinya Dalam Hukum Islam dan Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Pada dasarnya pencatatan atau pemberitahuan silsilah keluarga sangat penting, termasuk hubungan ayah kandung dengan putrinya yang masing-masing atau keduanya memeluk Agama Islam. Disamping guna menghindari adanya pernikahan yang dilarang, juga untuk penentuan wali dalam pernikahan nantinya.

Penetapan Waris Ketika Wali Ahli Waris Pengganti Tidak Memberikan Data
Apabila pembuatan penetapan waris ketika terdapat data-data yang kurang untuk pembuktian dirasa akan mempersulit proses, maka Saudara dapat membuat surat keterangan waris di Notaris atau Balai Harta Peninggalan. Pembuatan akta waris di Notaris dan Balai Harta Peninggalan juga dapat membuka atau mengetahui apakah Pewaris (Kakek, Ibu, dan Abang) meninggalkan wasiat atau tidak.

Waris Kepada Saudara Saat Sudah Memiliki Anak
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang memperoleh Harta Waris hanyalah anak-anak Kakek dan Nenek (jika masih hidup) dan tidak ada waris kepada saudara Kakek. Adapun bagian waris untuk setiap Ahli Waris adalah sama, jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata.Di sisi lain, jika Hukum Waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka bagian waris yang diperoleh istri Kakek (Nenek) adalah 1/8, dan sisanya dibagikan kepada anak-anak Kakek dengan perbandingan anak perempuan dan anak laki-laki adalah 1:2.

Perolehan Waris Anak Laki-laki Dari Harta Bersama Milik Ayahnya
Meninggalnya Ayah Saudara, memberikan hak kepada Saudara untuk memperoleh hak waris. Apabila hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka bagian yang diperoleh Saudara dengan anak-anak lainnya dan istri Ayah Saudara adalah sama, yaitu ¼ bagian dari Harta Waris yang ditinggalkan.Namun jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka dasar hukum yang digunakan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Berdasar KHI, Ibu Tiri Saudara memperoleh waris sebesar 1/6 bagian, sedangkan Saudara dengan 2 anak perempuan lainnya memperoleh harta waris dengan perbandingan 2:1. Dengan demikian, perolehan waris anak laki-laki adalah lebih besar dari anak perempuan.

Pembagian Waris Islam Kepada Anak Angkat
Oleh karena itu, pembagian waris Islam bagi anak angkat berbeda dari anak kandung. Dengan demikian, bagian yang dimiliki oleh anak angkat dari anak perempuan yang telah meninggal sebagaimana pertanyaan Saudara hanyalah 1/3 bagian dari harta waris dari anak perempuan tersebut.

Hibah Uang yang Dijadikan Rumah, Apakah Masuk Harta Goni Gini?
Selama terhadap benda bawaan tersebut tidak ada harta bersama yang turut di dalamnya, maka benda bawaan tersebut tetap menjadi harta bawaan dan tidak menjadi harta bersama. Terlebih sebagaimana tertuang dalam pertanyaan Saudara bahwasanya dalam AJB telah disebutkan bahwa rumah tersebut berasal dari hibah. Dengan demikian, hibah uang yang dijadikan rumah tersebut tetap menjadi harta bawaan dan bukan harta bersama/gono gini.

Penggunaan Bin Pada Nama Orang Muslim dan Akibatnya Dalam Perkawinan
Berbeda dengan mempelai perempuan yang harus didampingi oleh wali yang berasal dari garis ayah kandungnya, mempelai laki-laki tidak membutuhkan wali dalam perkawinan secara muslim. Namun demikian, nama ayah dari mempelai laki-laki juga merupakan identitas, sehingga jika yang digunakan setelah kata bin adalah tidak benar, maka tentunya akan berakibat batalnya perkawinan tersebut.

Penggunaan Kata Binti dan Nama Ayah yang Harus Dituliskan Untuk Pernikahan
Dengan demikian, yang berhak untuk menjadi wali adalah dari garis ayah kandung, yang oleh karena itu penggunaan “binti” pun harus diikuti dengan nama ayah kandung sebagai wali yang sah.

Wali Nikah Ketika Nama Ayah di Akta Kelahiran Bukan Ayah Kandung
Apabila ayah Saudara enggan untuk menjadi wali nikah karena Saudara bukan anak kandungnya, dan ayah kandung Saudara juga tidak diketahui keberadaannya, maka Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama setempat. Hal tersebut untuk menunjukkan adanya keengganan dari ayah Saudara, serta untuk selanjutnya dapat ditunjuk wali hakim bagi pernikahan Saudara.

Anak Angkat Tidak Dapat Menjadi Ahli Waris, Kecuali Dengan Syarat Berikut
jika anak angkat suami Saudara tersebut tidak tertulis sebagai anak kandung Suami Saudara dalam Akta Kelahirannya, maka anak angkat Saudara bisa mendapatkan warisan apabila terdapat wasiat wajibah dari almarhum suami Saudara. Wasiat wajibah itu sendiri berarti tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai aparat Negara untuk memaksa memberikan putusan wajib wasiat kepada orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada orang yang bukan menjadi ahli waris.