Penggunaan Bin Pada Nama Orang Muslim dan Akibatnya Dalam Perkawinan
Pertanyaan
Assalamualaikum,calon suami anak saya diangkat oleh bibinya yang tidak punya anak. Di KK dan surat kelahiran dari Desa tercantum anak kandung dari Pamannya. Apakah harus mengurus perubahan atau boleh terus memakai data itu, sedangkan nanti pada saat pernikahan disebutkan Bin.. Nama bpk kandung?trimakasih atas jawabannyaIntisari Jawaban
Berbeda dengan mempelai perempuan yang harus didampingi oleh wali yang berasal dari garis ayah kandungnya, mempelai laki-laki tidak membutuhkan wali dalam perkawinan secara muslim. Namun demikian, nama ayah dari mempelai laki-laki juga merupakan identitas, sehingga jika yang digunakan setelah kata bin adalah tidak benar, maka tentunya akan berakibat batalnya perkawinan tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan