Kartu Keluarga Baru Bagi Ibu Belum Menikah

nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Pertanyaan

Saya mau bertanya,saya mempunyai anak tetapi saya tidak menikah, apakah saya bisa membuat kartu keluarga dengan anak saya

Intisari Jawaban

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Saudara dapat membuat Kartu Keluarga Baru dengan anak Saudara sendiri meski Saudara belu menikah. Namun demikian, Saudara harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yang apabila syarat tersebut belum ada maka Saudara dapat mengonsultasikan kepada Kantor atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan