Kartu Keluarga Baru Bagi Ibu Belum Menikah
Pertanyaan
Saya mau bertanya,saya mempunyai anak tetapi saya tidak menikah, apakah saya bisa membuat kartu keluarga dengan anak sayaIntisari Jawaban
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Saudara dapat membuat Kartu Keluarga Baru dengan anak Saudara sendiri meski Saudara belu menikah. Namun demikian, Saudara harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yang apabila syarat tersebut belum ada maka Saudara dapat mengonsultasikan kepada Kantor atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan