Bagian Waris Paman
Pertanyaan
Kedua orang tua saya telah meninggal, saya 2 besaudara. Kedua org tua saya mempunyai harta waris berupa rumah dan toko. Toko dan rumah di kuasai sama paman saya, adik saya ikut sama suaminya keluar kota. Saya sebagai kakak dan saya laki-laki, saya pengen hak waris jatuh ke saya dan adik saya, Paman saya ingin menguasai semuanya, sampai surat2 sertifikat saya gak tau, Apakah saya bisa pidana paman saya. Atas merampas hak waris org tua saya. Mohon pencerahan nya. Aku butuh bimbingan? Karena aku sendirianIntisari Jawaban
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Paman Saudara tidak memiliki hak waris apapun terhadap harta waris yang ditinggalkan oleh orangtua Saudara, baik itu barang bersama atau barang bawaan dari kedua Almarhum. Oleh karena itu, beberapa upaya hukum tersebut dapat Saudara lakukan manakala terbukti bahwa bidang tanah dan bangunan tersebut adalah benar harta waris dari orangtua Saudara yang merupakan hak Saudara sebagai ahli waris.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan