Langkah Hukum Atas Gugatan Kepemilikan Hak Atas Tanah
Pertanyaan
Selamat pagi bapak Saya mau menanyakan bagaimana langkah saya ketika digugat ibu kandung yang ingin mengambil lagi tempat usaha, tetapi saya mempunyai surat kepemilikan atas nama saya ditdd notaris apa itu sudah kuat ?Intisari Jawaban
Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya langkah hukum yang harus Saudara lakukan dalam menghadapi gugatan adalah Saudara harus hadir dalam persidangan tersebut. Manakala Saudara tidak memiliki waktu atau berhalangan untuk menghadiri persidangan secara langsung, Saudara dapat menunjuk kuasa hukum/Advokat yang nantinya akan mewakili Saudara berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang Saudara tandatangani.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan