Kedudukan Wasiat Terhadap Pembagian Waris Anak Angkat
Pertanyaan
Jadi, saya adalah pria berusia 50 tahun. Dimana orang tua saya memiliki anak 9 orang. Jadi kami ada 9 bersaudara kandung. Saya memiliki 3 anak, salah satu dari anak itu saya berikan kepada kakak kandung saya dikarenakan dia tidak memiliki anak. Anak tersebut sudah diurusnya dari kecil hingga saat ini sudah kuliah. Selang beberapa waktu yang lalu, kakak kandung saya tersebut meninggal dunia dikarenakan sakit. Akhirnya anak kandung saya yang diangkat anak oleh kakak saya tersebut sisa berdua dengan bapaknya saja. Dikarenakan kakak kandung saya tersebut sudah meninggal, alhasil seluruh saudara kandung saya yang lain mulai menuntut warisannya agar segera diberikan kepada saudara kandungnya, sedangkan kakak kandung saya berpesan sebelum meninggal bahwa seluruh warisan harus jatuh kepada anak angkatnya. Jadi pertanyaannya:- Saksi wasiat sebelum kakak kandung saya meninggal hanya disebutkan secara lisan atau tidak tertulis dihadapan beberapa orang saja. Apakah ini bisa sah?
- Apabila seluruh aset dari kakak kandung saya dijual dan dibagikan kepada saudara kandungnya, apakah anak angkatnya tetap mendapatkan bagian? Dan bagaimana pembagiannya secara hukum?
- Apakah jika seluruh aset kakak kandung saya ingin dibalik nama kepada anak angkat nya, apakah perlu persetujuan dari seluruh saudara kandung saya?
Intisari Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan saudara, berdasarkan pertanyaan yang saudara sampaikan terlebih dahulu akan kami paparkan tentang status anak angkat dalam keluarga dan/atau orang tua angkatnya. Perlu diketahui bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang […]
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan