Status Harta Waris Berupa Bangunan Bersama
Pertanyaan
Terima kasih saya haturkan atas kesempatan bertanya ini,begini saya ada sedikit ganjalan terkait dgn tanah dan bangunan rumah yg berdiri diatas tanah tersebut, tahun 2000 silam keluarga besar kami sudah mufakat atas pembagian tanah warisan orang tua kami,masing2 saudara saya mendapat bagian tanah warisan,memang kebetulan hanya saya yang mendapat bagian tanah yg diatas tanah tersebut sudah berdiri rumah orangtua kami ,ditahun tersebut juga sudah kami sertifikasikan ke badan pertanahan,bisa dikatakan sudah resmi secara hukum,Masalah timbul tahun 2021 ,dimana 2 saudara saya menyatakan kalau rumah orang tua kami yg berdiri diatas tanah warisan bagian saya di klaim masih milik bersama, bisa diasumsikan sekarang tanah memang milik saya tapi rumah tetap milik bersama,pertanyaan saya ,bagaimana status kepemilikan rumah orang tua kami yg sudah puluhan tahun diatas tanah resmi sah secara hukum bagian saya menurut hukum pertanahan Indonesia,terimakasihIntisari Jawaban
Jika bangunan tersebut termasuk harta yang Saudara terima, maka statusnya sudah jelas menjadi milik Saudara. Akan tetapi jika rumah tersebut tidak termasuk, Saudara dapat melakukan kesepakatan bersama dengan para ahli waris lainnya terkait kepemilikan dan status hak terhadap bangunan rumah tersebut. Apabila seluruh ahli waris setuju, bangunan rumah tetap berdiri dan akan dimanfaatkan atau dijual oleh seluruh ahli waris, maka ahli waris berhak mendapatkan kompensasi berupa harga bangunan beserta bagian waris ayah Saudara dari hak atas tanahnya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan