
Status Harta Waris Berupa Bangunan Bersama
Jika bangunan tersebut termasuk harta yang Saudara terima, maka statusnya sudah jelas menjadi milik Saudara. Akan tetapi jika rumah tersebut tidak termasuk, Saudara dapat melakukan kesepakatan bersama dengan para ahli waris lainnya terkait kepemilikan dan status hak terhadap bangunan rumah tersebut. Apabila seluruh ahli waris setuju, bangunan rumah tetap berdiri dan akan dimanfaatkan atau dijual oleh seluruh ahli waris, maka ahli waris berhak mendapatkan kompensasi berupa harga bangunan beserta bagian waris ayah Saudara dari hak atas tanahnya.