Status Harta Waris Berupa Bangunan Bersama
Pertanyaan
Terima kasih saya haturkan atas kesempatan bertanya ini,begini saya ada sedikit ganjalan terkait dgn tanah dan bangunan rumah yg berdiri diatas tanah tersebut, tahun 2000 silam keluarga besar kami sudah mufakat atas pembagian tanah warisan orang tua kami,masing2 saudara saya mendapat bagian tanah warisan,memang kebetulan hanya saya yang mendapat bagian tanah yg diatas tanah tersebut sudah berdiri rumah orangtua kami ,ditahun tersebut juga sudah kami sertifikasikan ke badan pertanahan,bisa dikatakan sudah resmi secara hukum,Masalah timbul tahun 2021 ,dimana 2 saudara saya menyatakan kalau rumah orang tua kami yg berdiri diatas tanah warisan bagian saya di klaim masih milik bersama, bisa diasumsikan sekarang tanah memang milik saya tapi rumah tetap milik bersama,pertanyaan saya ,bagaimana status kepemilikan rumah orang tua kami yg sudah puluhan tahun diatas tanah resmi sah secara hukum bagian saya menurut hukum pertanahan Indonesia,terimakasihUlasan Lengkap
Status Harta Warisan
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Sebelumnya perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena jual beli, warisan, hibah dan tukar menukar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan hal tersebut, terdapat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara kepemilikan hak atas tanah dan peralihannya serta bangunan yang berdiri di atasnya.Â
Dalam hukum pertanahan di Indonesia mengenal beberapa asas yaitu asas vertikal dan asas pemisahan horizontal. Asas vertikal adalah asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan segala benda yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu. Sementara asas pemisahan horizontal adalah asas yang berprinsip bahwa setiap perbuatan hukum mengenai hak-hak atas tanah, tidak dengan sendirinya meliputi perbuatan hukum atas benda-benda yang ada di atas tanah tersebut. Artinya, terdapat perbedaan kepemilikan antara tanah dengan bangunan yang ada di atasnya. Jadi, bangunan dan/atau tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah.
Kasus saudara termasuk peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Peralihan hak atas tanah karena pewarisan terjadi demi hukum, yang artinya dengan meninggalnya pewaris maka ahli warisnya memperoleh hak kepemilikan atas harta dan kekayaan pewaris. Peralihan atas hak waris yang berupa tanah diawali dengan bukti akta waris atau surat keterangan waris yang dibuat oleh para ahli waris dan diketahui atau disahkan oleh pejabat yang bewenang. Surat keterangan waris tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Pertanahan setempat untuk kepentingan pendaftaran dan dicatat atau dilakukan balik nama dalam buku tanah tentang pemegang hak yang baru yaitu atas nama ahli waris, hal tersebut sangat penting dilakukan agar ahli warisnya mempunyai kekuatan hukum.
Langkah Hukum Terhadap Status Harta Warisan
Berkaitan dengan kasus Saudara, dalam pertanyaan tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar hukum atas hal yang disampaikan oleh 2 saudara Saudara tersebut terkait status rumah orang tua yang berdiri di atas tanah warisan kini telah menjadi milik Saudara. Artinya, tidak disebutkan dasar pembagian waris atau apakah sudah ada pemecahan hak atas tanah terhadap seluruh tanah waris tersebut. Atas dasar hal tersebut, terlebih dahulu perlu dicari tahu mengenai pembagian warisan dalam surat keterangan waris yang Saudara terima. Status rumah yang berdiri di tanah warisan tersebut, dapat dilihat dalam surat keterangan waris apakah tanah warisan yang dimaksud termasuk bangunan di atasnya.Â
Jika bangunan tersebut termasuk harta yang Saudara terima, maka statusnya sudah jelas menjadi milik Saudara. Akan tetapi jika rumah tersebut tidak termasuk, Saudara dapat melakukan kesepakatan bersama dengan para ahli waris lainnya terkait kepemilikan dan status hak terhadap bangunan rumah tersebut. Apabila seluruh ahli waris setuju, bangunan rumah tetap berdiri dan akan dimanfaatkan atau dijual oleh seluruh ahli waris, maka ahli waris berhak mendapatkan kompensasi berupa harga bangunan beserta bagian waris ayah Saudara dari hak atas tanahnya.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Jawaban oleh: Rizky Pratama J., S.H., & Tim Hukumexpert
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan