Akta Kelahiran yang Hanya Memuat Nama Ibu dan Akan Diubah Setelah Ibu Menikah Kembali Untuk Mencantumkan Nama Ayah Tiri
Pertanyaan
Selamat malam.. Maaf sy mau betanya Saya ibu Dari anak TAMPA menikah Yg lahir Tahun 2016 bulan September 03..anak laki laki.. Di akte yg sy buat dulu itu hanya Ada Nama ibu.. Dan tdk Ada Nama ayah.. Dan saat Ini Saya sudah menikah secara AGAMA di Gereja.. Kita blm melakukan nikah sipil. Pertanyaan sy Apakah anak sy yg lahir TAMPA ayah bisa di ubah aktenya Setelah sy menikah Dan akte anak sy bisa Ada recantum Dari bapak yg yeah memberi Nafkah selama 4 thn Ini.. Terima kasih banyak.Intisari Jawaban
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat informasi penting individu yang baru lahir. Diatur oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan Indonesia, proses pencatatan kelahiran mengikuti serangkaian ketentuan, termasuk perlunya melaporkan kelahiran oleh keluarga atau pihak terkait. Namun, jika akta kelahiran hanya mencantumkan nama ibu dan anak lahir di tempat domisili ibunya, Undang-Undang ini tidak secara spesifik mengatur kasus semacam itu. Meskipun demikian, ada perubahan yang dapat dilakukan pada akta kelahiran sesuai Pasal 56 UU Adpenduk, seperti pengakuan anak atau pengangkatan anak. Namun, penting untuk dicatat bahwa pengakuan anak oleh suami untuk mencantumkan namanya sebagai ayah kandung dalam akta kelahiran, jika bukan anak kandungnya, dapat dianggap sebagai tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi, pengakuan anak harus dilakukan jika suami adalah ayah kandung anak tersebut, dengan persetujuan ibu dan proses administratif yang sesuai.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan