Akta Kelahiran yang Hanya Memuat Nama Ibu dan Akan Diubah Setelah Ibu Menikah Kembali Untuk Mencantumkan Nama Ayah Tiri

Biaya UKT ITB Pic by Freepik

Pertanyaan

Selamat malam.. Maaf sy mau betanya Saya ibu Dari anak TAMPA menikah Yg lahir Tahun 2016 bulan September 03..anak laki laki.. Di akte yg sy buat dulu itu hanya Ada Nama ibu.. Dan tdk Ada Nama ayah.. Dan saat Ini Saya sudah menikah secara AGAMA di Gereja.. Kita blm melakukan nikah sipil. Pertanyaan sy Apakah anak sy yg lahir TAMPA ayah bisa di ubah aktenya Setelah sy menikah Dan akte anak sy bisa Ada recantum Dari bapak yg yeah memberi Nafkah selama 4 thn Ini..  Terima kasih banyak.

Ulasan Lengkap

Akta Kelahiran yang Hanya Memuat Nama Ibu

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat informasi penting tentang seorang individu yang baru lahir. Dokumen ini mengandung data fundamental seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, dan beberapa informasi lainnya. Identitas anak dalam bentuk akta kelahiran diberikan secara gratis dalam waktu kurang dari 60 hari sejak kelahirannya sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Terdapat perubahan dalam undang-undang ini melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (disingkat sebagai “UU Adpenduk”).

Di Indonesia, mengenai pencatatan kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran diatur dalam UU Adpenduk, khususnya Pasal 38 sampai dengan Pasal 42. Pasal-pasal tersebut secara garis besar menjelaskan tentang pencatatan peristiwa kelahiran, termasuk kewajiban bagi pejabat yang berwenang (seperti Pegawai Pencatat Nikah) untuk mencatat informasi kelahiran dalam Register Akta Kelahiran.

Apabila anak lahir di tempat domisili ibunya, ketentuan terkait hal tersebut tidak secara spesifik diatur dalam UU Adpenduk di Indonesia. Undang-Undang tersebut lebih fokus mengatur prosedur pencatatan kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran. Namun, terdapat beberapa pasal yang secara tidak langsung dapat terkait dengan situasi di mana anak lahir di tempat domisili ibunya: 

  1. Pasal 39 Pasal ini menyebutkan bahwa pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh kepala keluarga atau pihak yang mewakili keluarga yang bersangkutan, atau oleh pihak lain yang mengetahui peristiwa kelahiran tersebut. Ini berarti pihak yang mengetahui peristiwa kelahiran dapat melaporkan kejadian tersebut untuk dicatat. 
  2. Pasal 41 Pasal ini menjelaskan informasi yang harus dicantumkan dalam Akta Kelahiran, termasuk tempat kelahiran anak. Jika anak lahir di tempat domisili ibunya, tempat tersebut akan dicantumkan dalam Akta Kelahiran. 

Meskipun tidak secara khusus menyebutkan situasi kelahiran di tempat domisili ibu, ketentuan dalam Undang-Undang tersebut menggarisbawahi pentingnya pencatatan semua peristiwa kelahiran dan penggunaan informasi yang akurat dalam Akta Kelahiran untuk kepentingan administrasi kependudukan.

Perubahan Akta Kelahiran

Dasar hukum untuk perubahan akta kelahiran anak yang lahir tanpa ayah dapat ditemukan dalam UU Adpenduk khususnya Pasal 56. Pasal ini memberikan kewenangan kepada pemohon yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan perubahan data kependudukan, termasuk dalam hal perubahan akta kelahiran. 

Perubahan-perubahan yang dapat terjadi terhadap Akta Kelahiran diantaranya peristiwa pengangkatan anak dan pengakuan anak. Perubahan tersebut kemudian akan dibuat catatan pinggir pada akta kelahiran dan akan diterbitkan salinan catatan pinggir atas perubahan tersebut.

 

Perubahan Akta Kelahiran Untuk Memasukkan Nama Ayah Tiri

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwasanya perubahan akta kelahiran dapat terjadi manakala terdapat pengakuan anak atau pengangkatan anak. Perubahan tersebut juga tidak serta merta merubah isi dari Akta Kelahiran, melainkan hanya menuangkannya dalam Akta Pengakuan Anak atau catatan pinggir.

Adapun terkait dengan pengakuan anak diatur dalam Pasal 49 UU Adpenduk yang menyatakan sebagai berikut:

“(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.

(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.”

Berdasar ketentuan tersebut, maka pengakuan anak dapat dilakukan oleh ayah. Namun demikian, pengertian dari pengakuan anak berarti mengaku bahwa ayah tersebut benar memiliki anak kandung yang tercatat dalam Akta Kelahiran tersebut. Pengakuan anak tersebut juga harus mendapatkan persetujuan ibu.

Selanjutnya, pengangkatan anak diatur dalam Pasal 47 Adpenduk yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.

(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengangkatan anak lebih pada mengambil hak asuh dari anak yang tercantum dalam akta kelahiran tersebut.

Apabila Saudara ingin memasukkan nama suami Saudara ke dalam Akta Kelahiran anak Saudara sebagai ayahnya, maka tindakan tersebut dapat dilakukan dengan cara pengakuan anak oleh suami Saudara tersebut. Namun demikian, berdasarkan pertanyaan Saudara, kami menyimpulkan bahwa nama ayah yang akan Saudara masukkan sebagai ayah kandung dalam Akta Kelahiran anak dimaksud bukanlah nama ayah kandung dari anak tersebut. Oleh karena itu, tindakan pengakuan anak terhadap anak yang bukan anak kandungnya tersebut berpeluang untuk diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengakuan anak oleh suami Saudara dapat dilakukan asalkan suami Saudara tersebut memang benar ayah kandung dari anak tersebut. Selanjutnya, pengakuan anak dapat dilakukan dengan persetujuan Saudara sebagai ibunya dan mendaftarkannya di Kantor Kependudukan setempat untuk kemudian Kutipan Akta Pengakuan Anak.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan