Akta Kelahiran yang Hanya Memuat Nama Ibu dan Akan Diubah Setelah Ibu Menikah Kembali Untuk Mencantumkan Nama Ayah Tiri
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat informasi penting individu yang baru lahir. Diatur oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan Indonesia, proses pencatatan kelahiran mengikuti serangkaian ketentuan, termasuk perlunya melaporkan kelahiran oleh keluarga atau pihak terkait. Namun, jika akta kelahiran hanya mencantumkan nama ibu dan anak lahir di tempat domisili ibunya, Undang-Undang ini tidak secara spesifik mengatur kasus semacam itu. Meskipun demikian, ada perubahan yang dapat dilakukan pada akta kelahiran sesuai Pasal 56 UU Adpenduk, seperti pengakuan anak atau pengangkatan anak. Namun, penting untuk dicatat bahwa pengakuan anak oleh suami untuk mencantumkan namanya sebagai ayah kandung dalam akta kelahiran, jika bukan anak kandungnya, dapat dianggap sebagai tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi, pengakuan anak harus dilakukan jika suami adalah ayah kandung anak tersebut, dengan persetujuan ibu dan proses administratif yang sesuai.