Anak Laki-Laki Sebagai Pengganti Waris Ibu Kandung

Pemutusan Perjanjian Sepihak

Pertanyaan

Saya anak laki-laki dari ibu saya satu satunya,sebelum ibu saya meninggal dia mendapat warisan dari mendiang kakek saya setelah dia meninggal warisannya di ambil adiknya katanya saya tidak berhak atas warisan itu,yang saya mau tanya memang kalau warisan dari kakek yg jatuh pada ibu anaknya tidak berhak

Intisari Jawaban

saudara sebagai anak tunggal laki-laki dari ibu kandung Saudara, berhak mendapatkan bagian waris dan dinyatakan sebagai ahli waris dari keturunan garis ke bawah dari harta peninggalan kakek. Namun bagian saudara selaku pengganti penerima waris tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan. Dalam hal ini bagian yang berhak diterima oleh saudara tidak bisa melebihi bagian dari paman/bibi dari jalur kesamping ibu saudara dan/atau anak-anak dari kakek saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan