Anak Laki-Laki Sebagai Pengganti Waris Ibu Kandung

Pemutusan Perjanjian Sepihak

Pertanyaan

Saya anak laki-laki dari ibu saya satu satunya,sebelum ibu saya meninggal dia mendapat warisan dari mendiang kakek saya setelah dia meninggal warisannya di ambil adiknya katanya saya tidak berhak atas warisan itu,yang saya mau tanya memang kalau warisan dari kakek yg jatuh pada ibu anaknya tidak berhak

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah dikirimkan..

Hukum pembagian waris yang berlaku di Indonesia memiliki banyak sudut pandang. Hukum kewarisan sendiri dapat dijalankan berdasarkan hukum kewarisan adat, agama, maupun secara perdata umum. Penggantian penerima waris sebagaimana posisi Saudara sebagai anak laki-laki tunggal dapat menggunakan hukum kewarisan Islam yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun perdata secara umum.

Seseorang hanya dapat menerima harta warisan dari seseorang yang lain yang telah meninggal dunia, karena 4 sebab, yaitu karena perkawinan, kekerabatan/nasab, wala’ (memerdekakan budak), dan hubungan sesama Islam. Secara rinci Pasal 173 KHI juga menjelaskan “seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila putusan hakim yang telah mempunyai kekuataan hukum yang tetap, dihukum karena:

  • Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  • Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukum 5 (lima) tahun penjara atau hukum yang lebih berat”.

Kondisi sebagaimana yang sudah saudara jelaskan, yaitu bahwa ibu kandung Saudara telah meniggal dunia selaku ahli waris dari kakek, maka Saudara berhak menggantikan ibu kandung Saudara guna mendapatkan harta waris dari peninggalan kakek. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi:

  • Ahli waris yang meninggal duni terlebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173;
  • Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. 

Selain itu dalam segi perdata umum, penggantian waris ini diatur dalam Pasal 841-842 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang secara jelas berbunyi:

Pasal 841

“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya”

Pasal 842

“Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya”. 

Berdasarkan kedua aturan tersebut, saudara sebagai anak tunggal laki-laki dari ibu kandung Saudara, berhak mendapatkan bagian waris dan dinyatakan sebagai ahli waris dari keturunan garis ke bawah dari harta peninggalan kakek. Namun bagian saudara selaku pengganti penerima waris tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan. Dalam hal ini bagian yang berhak diterima oleh saudara tidak bisa melebihi bagian dari paman/bibi dari jalur kesamping ibu saudara dan/atau anak-anak dari kakek saudara.

Dalam hukum perdata berkaitan dengan pembagian harta waris bagi ahli waris pengganti diatur melalui KUHPer Pasal 846 yang berbunyi: “dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang; bila suatu pancang mempunyai beberapa cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam tiap-tiap cabang dilakukan pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang yang sama, pembagian dilakukan kepala demi kepala.

Sesuai dengan pertanyaan yang saudara sampaikan kami tidak dapat menentukan besaran nilai bagian waris yang berhak saudara dapatkan. Karena hal ini bergantung pada siapa saja pewaris sah dari jalur kakek saudara yang telah meninggal dunia. Namun sebagaimana ibu saudara merupakan anak perempuan kandung kakek besaram bagian warisnya diatur dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan”.

Selanjutnya, terkait harta warisan bagian saudara yang telah diambil oleh adik dari ibu kandung saudara seperti yang sudah saudara jelaskan, saudara dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama setempat untuk mengajukan permintaan pembagian waris yang seadil-adilnya melalui Majelis Hakim berdasar pada Pasal 188 KHI “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan”. Demikian jawaban dari kami semoga membantu menyelesaikan permasalahan saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan