Pemutusan Perjanjian Sepihak

Anak Laki-Laki Sebagai Pengganti Waris Ibu Kandung

saudara sebagai anak tunggal laki-laki dari ibu kandung Saudara, berhak mendapatkan bagian waris dan dinyatakan sebagai ahli waris dari keturunan garis ke bawah dari harta peninggalan kakek. Namun bagian saudara selaku pengganti penerima waris tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan. Dalam hal ini bagian yang berhak diterima oleh saudara tidak bisa melebihi bagian dari paman/bibi dari jalur kesamping ibu saudara dan/atau anak-anak dari kakek saudara.