Pengukuran Ulang Batas Hak Atas Tanah
Pertanyaan
Saya bersengketa fondasi batas lahan pekarangan dengan tetangga.Apakah dibenarkan kalau saya minta ukur ulang disesuaikan dengan sertifikat masing-masing?Intisari Jawaban
Apabila bidang tanah yang Saudara miliki tersebut masih dalam bentuk Tanah Yasan, Tanah Petok, atau Tanah Girik dan Saudara ingin melakukan pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan, maka Saudara dapat mengajukan permohonan penyertifikatkan tanah. Sedangkan apabila bidang tanah Saudara telah bersertipikat, maka Saudara dapat mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan setempat.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan