Tanda Tangan Elektronik Dalam SPDP

KPU Minta Maaf Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Untuk tanda tangan pejabat yg berwenang dalam SPDP, apakah wajib dengan tanda tangan basah ( bukan menggunakan media scan atau komputer atau media digital lain nya ) terima kasih

Intisari Jawaban

Setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan atau tanda tangan elektronik dari pejabat yang terkait akan mengirimkan dokumen elektronik kepada sistem Tanda Tangan Elektronik.  Untuk dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda terima elektronik harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 11 UU ITE

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan