Tanda Tangan Elektronik Dalam SPDP
Setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan atau tanda tangan elektronik dari pejabat yang terkait akan mengirimkan dokumen elektronik kepada sistem Tanda Tangan Elektronik. Untuk dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda terima elektronik harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 11 UU ITE