Tanda Tangan Elektronik Dalam SPDP

KPU Minta Maaf Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Untuk tanda tangan pejabat yg berwenang dalam SPDP, apakah wajib dengan tanda tangan basah ( bukan menggunakan media scan atau komputer atau media digital lain nya ) terima kasih

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Pemberitahuan dimulainya suatu penyidikan dikenal dengan istilah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini merupakan kewajiban Penyidik Kepolisian untuk memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”

Selain diatur dalam KUHAP, terdapat Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019). Dalam ketentuan tersebut mengatur teknis pelaksanaan dan muatan yang harus ada dalam SPDP. Berkaitan dengan teknisnya, SPDP tidak hanya dikirimkan kepada Penuntut Umum melainkan juga dikirimkan kepada pelapor/korban sebagaimana dinyatakan Pasal 14 Ayat (1) Perkap 6/2019 yang berbunyi:

SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.”

SPDP yang dikirimkan kepada Penuntut Umum dan korban/pelapor harus memuat hal-hal yang sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Perkap 6/2019, sebagai berikut:

  1. dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan;
  2. waktu dimulainya penyidikan;
  3. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
  4. identitas tersangka; dan
  5. identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait penandatanganan SPDP, tidak diatur secara rinci dalam KUHAP maupun Perkap 6/2019. Akan tetapi, apabila merujuk ketentuan Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan atau tanda tangan elektronik dari pejabat yang terkait akan mengirimkan dokumen elektronik kepada sistem Tanda Tangan Elektronik.  Sistem Tanda Tangan Elektronik kemudian akan mengirimkan notifikasi ke perangkat yang digunakan oleh pejabat yang bersangkutan dan pejabat tersebut dapat menandatangani secara elektronik dokumen yang telah diterima.

Untuk dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda terima elektronik harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 11 UU ITE yaitu sebagai berikut:

  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Hal yang harus diketahui dari tanda tangan elektronik dalam suatu dokumen elektronik adalah si Penanda Tangan surat tersebut. Dengan terpenuhinya syarat Pasal 11 UU ITE, maka surat tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum termasuk SPDP yang Saudara permasalahkan.

Dengan tidak diaturnya teknis penandatanganan SPDP dalam KUHAP maupun Perkap 6/2019, maka tanda tangan elektronik dapat dianggap sah secara hukum apabila syarat Pasal 11 UU ITE terpenuhi. Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan