Kedudukan Ahli Waris Pengganti Ibu
Pertanyaan
Assalam, saya ingin bertanya, jika Ibu saya memiliki 5 saudara (4 perempuan & 1 laki laki), kemudian ibu saya meninggal lebih dulu dari kakek & nenek. Kemudian Kakek dan nenek telah meninggal, apakah saya sebagai cucu berhak mendapatkankan warisan dari kakek nenek yang sudah meninggal? jika bisa, apakah bagiannya sama dengan 5 saudara ibu saya (Almarhum)? Terima KasihIntisari Jawaban
Dengan demikian dapat diketahui, di dalam KUH Perdata bagian yang diterima ahli waris pengganti sama dengan bagian yang diterima ahli waris yang digantikannya, sedangkan dalam KHI bagian ahli waris pengganti tidak boleh lebih dari yang seharusnya diterima ahli waris yang digantikannya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan