Kedudukan Ahli Waris Pengganti Ibu
Pertanyaan
Assalam, saya ingin bertanya, jika Ibu saya memiliki 5 saudara (4 perempuan & 1 laki laki), kemudian ibu saya meninggal lebih dulu dari kakek & nenek. Kemudian Kakek dan nenek telah meninggal, apakah saya sebagai cucu berhak mendapatkankan warisan dari kakek nenek yang sudah meninggal? jika bisa, apakah bagiannya sama dengan 5 saudara ibu saya (Almarhum)? Terima KasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, untuk menambah pemahaman Saudara kami sarankan silahkan baca juga jawaban kami sebelumnya berjudul Ahli Waris Pengganti Atas Waris Nenek.
Dilihat dari pertanyaan Saudara, kami asumsikan saat ini yang tersisa dari jumlah Ahli Waris asli (anak kandung dari kakek dan nenek Saudara) adalah 3 perempuan dan 1 laki-laki. Hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, kami akan jelaskan berdasarkan 2 (dua) ketentuan tersebut sebagai berikut:
Penggantian Kewarisan Dalam KUH Perdata
Pewarisan diatur dalam Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUH Perdata. Berkaitan dengan permasalahan Saudara dikenal dengan istilah Plaatsverwulling atau penggantian ahli waris yang diatur dalam Pasal 841 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Ada syarat yang harus dipenuhi agar penggantian dapat terjadi sebagai berikut:
- Orang yang menggantikan harus memenuhi syarat sebagai ahli waris.
- Orang yang digantikan tempatnya harus sudah meninggal.
- Orang yang menggantikan tempat orang lain harus keturunan sah dari orang yang tempatnya digantikan.
Mengenai bagian yang didapatkan, sebenarnya dalam KUH Perdata tidak menyebutkan secara eksplisit hal tersebut. Akan tetapi, merujuk ketentuan Pasal 842 KUH Perdata, bagian yang diterima dari ahli waris pengganti adalah sama dengan ahli waris lainnya sebagaimana yang berbunyi sebagai berikut:
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
Penggantian Kewarisan Dalam KHI
Hukum kewarisan dalam KHI, diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pasal 174 KHI mengatur terkait kelompok ahli waris yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
- Menurut hubungan darah:
- a. golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Ahli waris pengganti dalam KHI dikenal dengan sebutan “mawali” yang artinya ahli waris yang menggantikan seseorang guna mendapatkan bagian warisan yang sebelumnya didapatkan oleh orang yang digantikan. Orang yang digantikan merupakan penghubung antara ahli waris pengganti dengan pewaris. Hal ini diatur dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi:
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Dengan demikian dapat diketahui, di dalam KUH Perdata bagian yang diterima ahli waris pengganti sama dengan bagian yang diterima ahli waris yang digantikannya, sedangkan dalam KHI bagian ahli waris pengganti tidak boleh lebih dari yang seharusnya diterima ahli waris yang digantikannya.
Dari penjelasan tersebut, kedudukan Saudara dikategorikan sebagai ahli waris pengganti sebab menggantikan posisi Ibu Saudara untuk menerima harta warisan. Oleh karena itu, kami sarankan untuk mendiskusikan pembagian warisan tersebut dengan saudara-saudara kandung Ibu Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan